KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Dian Kurniati | Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Pengumuman soal perpanjangan periode diskon PBB oleh Bapenda Kota Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengumumkan perpanjangan periode pemberian diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10%.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan perpanjangan periode diskon PBB diberikan untuk memeriahkan HUT ke-477 Kota Semarang yang jatuh pada 2 Mei 2024. Meski demikian, perpanjangan periode ini hanya diberikan selama 5 hari, dari yang seharusnya berakhir pada 30 April 2024.

"Dalam rangka hari jadi Kota Semarang ke-477, diskon PBB 10% tahun 2024 diperpanjang sampai 5 Mei loh," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bapenda mengajak wajib pajak memanfaatkan periode diskon tersebut untuk membayar PBB. Agar makin mudah, Bapenda juga membuka pos pelayanan pembayaran PBB di hall balai kota, ⁠DP Mall, lapangan Simpang Lima, serta kantor kecamatan.

Bapenda telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2024 kepada wajib pajak. Wajib pajak juga dapat mengunduh e-SPPT dan membayar PBB-P2 secara mandiri sejak 1 Maret 2024.

Pemkot memberikan diskon PBB sejak 23 Januari 2024. Insentif ini diberikan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Yukkk manfaatkan diskonnya," tulis Bapenda di Instagram.

Di Kota Semarang, PBB-P2 dapat dibayarkan melalui berbagai saluran antara lain Bank Jateng, Bank Mandiri, BTN, BNI, kantor pos, tokopedia, bukalapak, Gojek, OVO, Indomaret, Alfamart, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan.

Apabila menemui kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp, telepon, atau media sosial. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra