KOTA DENPASAR

Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai, Cek Deadlinenya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Maret 2021 | 12:00 WIB
Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai, Cek Deadlinenya

Ilustrasi. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar, Bali menawarkan insentif pajak berupa keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan akhir Agustus 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) I Dewa Nyoman Semadi mengatakan kebijakan diskon PBB-P2 tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 4/2021. Dia berharap pengurangan atau diskon tersebut dapat meringankan beban masyarakat.

"Pengurangan yang diberikan oleh Pemkot kepada pelaku usaha dan warga masyarakat diberikan sampai dengan 31 Agustus 2021," katanya dikutip Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Nyoman menjelaskan insentif PBB-P2 tersebut terbagi atas dua jenis. Pertama, diskon nilai ketetapan pajak terutang. Untuk nilai pajak terutang sampai dengan tahun fiskal 2009 akan mendapat diskon sebesar 50%.

Sementara itu, untuk nilai pajak terutang pada tahun pajak 2010 sampai dengan 2012 mendapatkan diskon sebesar 25%. Kedua, pembebasan sanksi administrasi berupa bunga atau biasa disebut dengan pemutihan pajak.

"Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang dikenakan akibat SPPT yang tidak atau belum dibayar ini untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban PBB-P2," tuturnya seperti dilansir balitribune.co.id.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Nyoman berharap insentif pajak yang digulirkan tahun ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha dan masyarakat. Dia juga berharap kepatuhan masyarakat makin baik karena sudah diberikan relaksasi dalam pemenuhan administrasi pajak daerah.

"Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak