Ilustrasi. (DDTCNews)
DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar, Bali menawarkan insentif pajak berupa keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan akhir Agustus 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) I Dewa Nyoman Semadi mengatakan kebijakan diskon PBB-P2 tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 4/2021. Dia berharap pengurangan atau diskon tersebut dapat meringankan beban masyarakat.
"Pengurangan yang diberikan oleh Pemkot kepada pelaku usaha dan warga masyarakat diberikan sampai dengan 31 Agustus 2021," katanya dikutip Kamis (4/3/2021).
Nyoman menjelaskan insentif PBB-P2 tersebut terbagi atas dua jenis. Pertama, diskon nilai ketetapan pajak terutang. Untuk nilai pajak terutang sampai dengan tahun fiskal 2009 akan mendapat diskon sebesar 50%.
Sementara itu, untuk nilai pajak terutang pada tahun pajak 2010 sampai dengan 2012 mendapatkan diskon sebesar 25%. Kedua, pembebasan sanksi administrasi berupa bunga atau biasa disebut dengan pemutihan pajak.
"Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang dikenakan akibat SPPT yang tidak atau belum dibayar ini untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban PBB-P2," tuturnya seperti dilansir balitribune.co.id.
Nyoman berharap insentif pajak yang digulirkan tahun ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha dan masyarakat. Dia juga berharap kepatuhan masyarakat makin baik karena sudah diberikan relaksasi dalam pemenuhan administrasi pajak daerah.
"Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.