INSENTIF PAJAK

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Diberikan Lagi Tahun Depan? Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Agustus 2020 | 17:27 WIB
Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Diberikan Lagi Tahun Depan? Ini Kata BKF

Kepala BKF Febrio Kacaribu. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih belum bisa memastikan akan dilanjutkan atau tidaknya pemberian insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 pada tahun depan.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 memang paling banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak. Dengan demikian, fasilitas ini tampaknya sangat banyak membantu cash flow pelaku usaha.

"Meski demikian, kita belum tahu apakah pada 2021 fasilitas ini akan dilanjutkan atau tidak. Tahun 2021 ini perlu dilihat sebagai tahun konsolidasi fiskal setelah turunnya penerimaan pajak yang sangat dalam pada 2020," ujar Febrio, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Tidak tanggung-tanggung, dia mengatakan penurunan penerimaan pajak pada 2020 berpotensi lebih dalam dibandingkan proyeksi pemerintah yang sebesar 10% secara tahunan. Menurut Febrio, hal ini tidak terlepas dari ketergantungan penerimaan pajak terhadap sektor formal.

“Bulan lalu kontraksi penerimaan pajak ini cukup dalam dan belum akan membaik karena struktur pajak kita masih sangat tergantung pada sektor formal saja. Padahal, sektor formal ini banyak yang melemah tahun ini," ujar Febrio.

Dengan mempertimbangkan faktor pentingnya konsolidasi fiskal, Febrio mengungkapkan pemerintah akan semakin konservatif dalam pemberian insentif pajak pada tahun depan. Keputusan pemberian fasilitas pajak akan didasarkan atas evaluasi insentif pajak yang digelontorkan oleh pemerintah pada tahun ini.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun alokasi insentif pajak pada tahun depan direncanakan hanya senilai Rp20,4 triliun. Alokasi yang dimasukkan dalam RAPBN 2021 itu hanya sebesar 16,9% dari alokasi insentif pajak pada 2020 yang senilai Rp120,6 triliun. Simak artikel ‘Alokasi Insentif Pajak 2021 Lebih Rendah dari Tahun Ini, Sudah Tahu?’.

Insentif pajak yang akan dilanjutkan antara lain restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, PPh Pasal 22 Impor, dan pajak ditanggung pemerintah (DTP). Meski demikian, pemerintah masih belum memerinci jenis pajak apa yang akan diberi fasilitas DTP.

Penerimaan perpajakan pada tahun 2021 diproyeksikan tumbuh 5,5% (yoy) mencapai Rp1.481,9 triliun. Target itu terdiri atas penerimaan pajak senilai Rp1.268,5 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp213,4 triliun. Simak artikel ‘Target Penerimaan Pajak 2021 Tumbuh 5,8%, Insentif Ini Masih Diberikan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?