INSENTIF PAJAK

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Diberikan Lagi Tahun Depan? Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Agustus 2020 | 17:27 WIB
Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Diberikan Lagi Tahun Depan? Ini Kata BKF

Kepala BKF Febrio Kacaribu. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih belum bisa memastikan akan dilanjutkan atau tidaknya pemberian insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 pada tahun depan.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 memang paling banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak. Dengan demikian, fasilitas ini tampaknya sangat banyak membantu cash flow pelaku usaha.

"Meski demikian, kita belum tahu apakah pada 2021 fasilitas ini akan dilanjutkan atau tidak. Tahun 2021 ini perlu dilihat sebagai tahun konsolidasi fiskal setelah turunnya penerimaan pajak yang sangat dalam pada 2020," ujar Febrio, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Tidak tanggung-tanggung, dia mengatakan penurunan penerimaan pajak pada 2020 berpotensi lebih dalam dibandingkan proyeksi pemerintah yang sebesar 10% secara tahunan. Menurut Febrio, hal ini tidak terlepas dari ketergantungan penerimaan pajak terhadap sektor formal.

“Bulan lalu kontraksi penerimaan pajak ini cukup dalam dan belum akan membaik karena struktur pajak kita masih sangat tergantung pada sektor formal saja. Padahal, sektor formal ini banyak yang melemah tahun ini," ujar Febrio.

Dengan mempertimbangkan faktor pentingnya konsolidasi fiskal, Febrio mengungkapkan pemerintah akan semakin konservatif dalam pemberian insentif pajak pada tahun depan. Keputusan pemberian fasilitas pajak akan didasarkan atas evaluasi insentif pajak yang digelontorkan oleh pemerintah pada tahun ini.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Adapun alokasi insentif pajak pada tahun depan direncanakan hanya senilai Rp20,4 triliun. Alokasi yang dimasukkan dalam RAPBN 2021 itu hanya sebesar 16,9% dari alokasi insentif pajak pada 2020 yang senilai Rp120,6 triliun. Simak artikel ‘Alokasi Insentif Pajak 2021 Lebih Rendah dari Tahun Ini, Sudah Tahu?’.

Insentif pajak yang akan dilanjutkan antara lain restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, PPh Pasal 22 Impor, dan pajak ditanggung pemerintah (DTP). Meski demikian, pemerintah masih belum memerinci jenis pajak apa yang akan diberi fasilitas DTP.

Penerimaan perpajakan pada tahun 2021 diproyeksikan tumbuh 5,5% (yoy) mencapai Rp1.481,9 triliun. Target itu terdiri atas penerimaan pajak senilai Rp1.268,5 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp213,4 triliun. Simak artikel ‘Target Penerimaan Pajak 2021 Tumbuh 5,8%, Insentif Ini Masih Diberikan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini