INSENTIF PAJAK

Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Sifatnya Penundaan

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Juli 2020 | 14:20 WIB
Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Sifatnya Penundaan

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). Bank Indonesia memprediksi pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 hanya 0,4%, menurun dari proyeksi sebelumnya sebesar 1,1% akibat merebaknya virus corona (Covid-19). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengurangan 30% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang ada dalam PMK 44/2020 hanya bersifat penundaan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Seksi Peraturan PPh Badan I DJP Hari Santoso dalam webinar yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan pada hari ini, Rabu (1/7/2020).

“PPh Pasal 25 ini setiap bulannya diakumulasi dan baru kemudian diperhitungkan di akhir tahun. Diskon di sini dalam artian pada bulan itu angsuran PPh Pasal 25-nya dikurangi, tapi sifatnya sebenarnya adalah penundaan karena PPh yang dihitung adalah penghasilan satu tahun pajak,” jelasnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sebagai contoh, seorang wajib pajak seharusnya membayar angsuran PPh Pasal 25 senilai Rp10 juta. Karena wajib pajak tersebut mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak hanya membayar senilai Rp7 juta untuk masa pajak tersebut.

Meskipun ada 30% angsuran PPh Pasal 25 yang tidak dibayarkan pada masa pajak April hingga September (karena fasilitas pengurangan), wajib pajak masih tetap wajib menghitung penghasilan aktualnya dan PPh yang masih terutang. Simak artikel ‘Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Dapat Diakui Jadi Kredit Pajak’.

“30% ini adalah untuk memberikan kelonggaran cash flow saja selama masa pandemi. Jadi, diberi kelonggaran pada April sampai September dan nantinya diperhitungkan berapa aktual penghasilannya di akhir tahun, bisa naik atau turun," kata Hari.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Skema pengurangan atau yang sering disebut diskon angsuran PPh Pasal 25 ini berbeda dengan penurunan tarif PPh badan menjadi 22%. Penurunan yang awalnya akan diterapkan pada 2021, dipercepat menjadi pada 2020 sesuai Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020.

Hari pun menerangkan pemberian fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 ini sesungguhnya untuk mempermudah DJP dan wajib pajak. Pasalnya, terkait pengurangan angsuran PPh Pasal 25, DJP sudah memiliki ketentuan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000.

“Akan menjadi repot bila wajib pajak mengajukan pengurangan angsuran satu per satu. Dengan PMK No. 44/2020 ini pengurangan angsuran menjadi otomatis sehingga lebih mudah bagi wajib pajak dan DJP,” katanya.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Hari mengatakan apabila usaha wajib pajak masih mengalami penurunan wajib pajak masih bisa mengajukan pengurangan angsuran secara tertulis melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan diajukan jika wajib pajak mampu menunjukkan bahwa PPh yang terutang pada akhir tahun bakal kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25. Simak artikel ‘Dapat Diskon 30%, WP Bisa Minta Lagi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25’.

"Ini supaya pada akhir tahun tidak lebih bayar, kalau bisa nihil atau hampir sama," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201