Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). Bank Indonesia memprediksi pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 hanya 0,4%, menurun dari proyeksi sebelumnya sebesar 1,1% akibat merebaknya virus corona (Covid-19). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengurangan 30% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang ada dalam PMK 44/2020 hanya bersifat penundaan.
Penegasan ini disampaikan Kepala Seksi Peraturan PPh Badan I DJP Hari Santoso dalam webinar yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan pada hari ini, Rabu (1/7/2020).
“PPh Pasal 25 ini setiap bulannya diakumulasi dan baru kemudian diperhitungkan di akhir tahun. Diskon di sini dalam artian pada bulan itu angsuran PPh Pasal 25-nya dikurangi, tapi sifatnya sebenarnya adalah penundaan karena PPh yang dihitung adalah penghasilan satu tahun pajak,” jelasnya.
Sebagai contoh, seorang wajib pajak seharusnya membayar angsuran PPh Pasal 25 senilai Rp10 juta. Karena wajib pajak tersebut mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak hanya membayar senilai Rp7 juta untuk masa pajak tersebut.
Meskipun ada 30% angsuran PPh Pasal 25 yang tidak dibayarkan pada masa pajak April hingga September (karena fasilitas pengurangan), wajib pajak masih tetap wajib menghitung penghasilan aktualnya dan PPh yang masih terutang. Simak artikel ‘Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Dapat Diakui Jadi Kredit Pajak’.
“30% ini adalah untuk memberikan kelonggaran cash flow saja selama masa pandemi. Jadi, diberi kelonggaran pada April sampai September dan nantinya diperhitungkan berapa aktual penghasilannya di akhir tahun, bisa naik atau turun," kata Hari.
Skema pengurangan atau yang sering disebut diskon angsuran PPh Pasal 25 ini berbeda dengan penurunan tarif PPh badan menjadi 22%. Penurunan yang awalnya akan diterapkan pada 2021, dipercepat menjadi pada 2020 sesuai Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020.
Hari pun menerangkan pemberian fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 ini sesungguhnya untuk mempermudah DJP dan wajib pajak. Pasalnya, terkait pengurangan angsuran PPh Pasal 25, DJP sudah memiliki ketentuan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000.
“Akan menjadi repot bila wajib pajak mengajukan pengurangan angsuran satu per satu. Dengan PMK No. 44/2020 ini pengurangan angsuran menjadi otomatis sehingga lebih mudah bagi wajib pajak dan DJP,” katanya.
Hari mengatakan apabila usaha wajib pajak masih mengalami penurunan wajib pajak masih bisa mengajukan pengurangan angsuran secara tertulis melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Permohonan diajukan jika wajib pajak mampu menunjukkan bahwa PPh yang terutang pada akhir tahun bakal kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25. Simak artikel ‘Dapat Diskon 30%, WP Bisa Minta Lagi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25’.
"Ini supaya pada akhir tahun tidak lebih bayar, kalau bisa nihil atau hampir sama," imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.