PENYERTAAN MODAL NEGARA

Disiram Modal, 6 BUMN Ini Justru Makin Rugi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2017 | 16:40 WIB
Disiram Modal, 6 BUMN Ini Justru Makin Rugi

JAKARTA, DDTCNews – Gelontoran dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp64,8 triliun masih belum maksimal. Justru ada 6 perusahaan pelat merah yang mencatat kenaikan rugi usai mendapat suntikan PMN. Padahal dana itu sebagian besar diperoleh dari penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan suntikan kepada BUMN pada periode Desember 2016 baru digunakan 31% atau Rp15,3 triliun dari dana keseluruhan sebanyak Rp47,8 triliun. Karena itu, pemerintah akan memanggil perusahaan terkait untuk menunjukkan kinerjanya selama ini.

“Uang itu diperoleh susah payah dari penerimaan pajak. Disiplin keuangan harus semakin diperkuat. Saya sudah meminta Wakil Menkeu untuk melihat kinerja BUMN dan meminta Menteri BUMN untuk mengawasi kinerja BUMN,” ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis (7/9).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Meski begitu, dia menyebutkan pengalokasian PMN tidak merata bahkan ada yang hanya menerima sekitar 25% saja. Menurutnya penggunaan PMN di bawah 50% dikarenakan keterlambatan perizinan, proses tender pengadaan, proses tender gagal, pembebasan lahan, pembayaran pekerjaan dan pengalihan PMN.

Sementara itu, 6 perusahaan yang justru mencatat pembengkakan kerugian pada 2016 meski sudah menerima PMN antara lain PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, PTPN IX, PTPN X, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, Perkebunan Nusantara III dan PT Dirgantara Indonesia.

“Meski ada beberapa yang merugi walaupun mendapat dana PMN, tapi ada 26 BUMN memperoleh kenaikan laba bersih setelah menerima dana itu tahun 2015,” tuturnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Adapun 9 BUMN maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang mengalami penurunan laba bersih pada tahun 2016 dibanding dengan tahun sebelumnya dan 4 BUMN yang kerugiannya mengecil dan sebagian membesar.

“Kami minta akuntabilitas termasuk PMN tidak boleh dipakai untuk bayar gaji, bayar utang, maupun bayar pajak. Kami ingin BUMN meningkatkan kedisiplinan setara tingkat korporasi dalam memanfaatkan gelontoran dana PMN,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?