FILIPINA

Disetujui DPR, Filipina Naikkan Tarif Pajak Efektif Sektor Tambang

Dian Kurniati | Jumat, 26 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Disetujui DPR, Filipina Naikkan Tarif Pajak Efektif Sektor Tambang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina menyetujui implementasi rezim pajak baru yang menyebabkan kenaikan tarif pajak efektif untuk sektor pertambangan.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan perubahan rezim tersebut diharapkan mampu menambah pundi-pundi penerimaan negara hingga P37,5 miliar atau sekitar Rp9,9 triliun pada tahun pertama implementasinya.

"Komite Keuangan DPR menyetujui RUU yang mengusulkan rezim fiskal yang rasional dan tunggal, yang berlaku untuk semua tambang logam skala besar yang ada dan prospektif, di mana pun lokasinya," katanya, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Salceda menuturkan Komite Keuangan menyetujui usulan Kemenkeu yang akan membuat tarif pajak efektif untuk pertambangan, dengan mempertimbangkan semua pajak yang dikenakan, naik dari saat ini 38% menjadi 51%.

Menurutnya, rezim pajak baru tersebut akan membuat Filipina mendekati level negara-negara pertambangan besar, seperti Australia. China bahkan mengenakan tarif pajak efektif sangat tinggi, yaitu 71% terhadap tambang emas.

"Usulan ini membawa kita lebih dekat dengan Australia dan Indonesia, yang merupakan komparatif regional kami," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Salceda menilai usulan rezim baru pada pertambangan sejalan dengan komitmen Presiden Ferdinand Marcos Jr. dan Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan untuk mendanai program prioritas pemerintah.

Menurutnya, DPR akan mendukung langkah-langkah reformasi yang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan.

Dia juga menyinggung target pemerintah Marcos di bawah Kerangka Fiskal Jangka Menengah untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB sebesar 0,3% per tahun.

"Reformasi pajak pertambangan akan menangani setengah dari persoalan tersebut," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN