FILIPINA

Disetujui DPR, Filipina Naikkan Tarif Pajak Efektif Sektor Tambang

Dian Kurniati | Jumat, 26 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Disetujui DPR, Filipina Naikkan Tarif Pajak Efektif Sektor Tambang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina menyetujui implementasi rezim pajak baru yang menyebabkan kenaikan tarif pajak efektif untuk sektor pertambangan.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan perubahan rezim tersebut diharapkan mampu menambah pundi-pundi penerimaan negara hingga P37,5 miliar atau sekitar Rp9,9 triliun pada tahun pertama implementasinya.

"Komite Keuangan DPR menyetujui RUU yang mengusulkan rezim fiskal yang rasional dan tunggal, yang berlaku untuk semua tambang logam skala besar yang ada dan prospektif, di mana pun lokasinya," katanya, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Salceda menuturkan Komite Keuangan menyetujui usulan Kemenkeu yang akan membuat tarif pajak efektif untuk pertambangan, dengan mempertimbangkan semua pajak yang dikenakan, naik dari saat ini 38% menjadi 51%.

Menurutnya, rezim pajak baru tersebut akan membuat Filipina mendekati level negara-negara pertambangan besar, seperti Australia. China bahkan mengenakan tarif pajak efektif sangat tinggi, yaitu 71% terhadap tambang emas.

"Usulan ini membawa kita lebih dekat dengan Australia dan Indonesia, yang merupakan komparatif regional kami," ujarnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Salceda menilai usulan rezim baru pada pertambangan sejalan dengan komitmen Presiden Ferdinand Marcos Jr. dan Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan untuk mendanai program prioritas pemerintah.

Menurutnya, DPR akan mendukung langkah-langkah reformasi yang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan.

Dia juga menyinggung target pemerintah Marcos di bawah Kerangka Fiskal Jangka Menengah untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB sebesar 0,3% per tahun.

"Reformasi pajak pertambangan akan menangani setengah dari persoalan tersebut," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?