GEMPUR ROKOK ILEGAL

Diselundupkan Lewat Bus AKAP, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita DJBC

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2023 | 16:00 WIB
Diselundupkan Lewat Bus AKAP, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita DJBC

foto: DJBC

KEDIRI, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Kediri mengamankan 22.480 batang rokok ilegal yang didistribusikan melalui bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Penindakan yang berlangsung pada awal Juni 2023 itu bermula dari informasi intelijen. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bea cukai dan Satpol PP Jombang melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan penindakan.

"Hasilnya sebanyak 22.480 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil ditegah oleh petugas. Perkiraan nilai barang mencapai Rp28.212.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19.336.060," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M Syaiful Arifin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Melalui operasi gempur rokok ilegal, Syaiful berharap peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan. DJBC sendiri memasang target agar mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level 3%. Apabila rokok ilegal ditekan, permintaan BKC legal akan meningkat sehingga berdampak positif pada penerimaan cukai.

Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) juga terus menunjukkan tren peningkatan. Realisasi penerimaan CHT pada 2022 mencapai Rp218,62 triliun, tumbuh 16%. Pada kuartal I/2023, realisasi setoran CHT mencapai Rp55,24 triliun, turun 0,74%.

Data DJBC turut menunjukkan ada 9.778 penindakan pada Januari hingga Maret 2023. Dari angka tersebut, 69,34% di antaranya dilakukan terhadap produk hasil tembakau ilegal.

Selain memperkuat sinergi di internal, DJBC juga berupaya memperkuat sinergi eksternal dengan melibatkan asosiasi barang kena cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini