foto: DJBC
KEDIRI, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Kediri mengamankan 22.480 batang rokok ilegal yang didistribusikan melalui bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Penindakan yang berlangsung pada awal Juni 2023 itu bermula dari informasi intelijen. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bea cukai dan Satpol PP Jombang melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan penindakan.
"Hasilnya sebanyak 22.480 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil ditegah oleh petugas. Perkiraan nilai barang mencapai Rp28.212.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19.336.060," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M Syaiful Arifin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).
Melalui operasi gempur rokok ilegal, Syaiful berharap peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan. DJBC sendiri memasang target agar mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level 3%. Apabila rokok ilegal ditekan, permintaan BKC legal akan meningkat sehingga berdampak positif pada penerimaan cukai.
Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) juga terus menunjukkan tren peningkatan. Realisasi penerimaan CHT pada 2022 mencapai Rp218,62 triliun, tumbuh 16%. Pada kuartal I/2023, realisasi setoran CHT mencapai Rp55,24 triliun, turun 0,74%.
Data DJBC turut menunjukkan ada 9.778 penindakan pada Januari hingga Maret 2023. Dari angka tersebut, 69,34% di antaranya dilakukan terhadap produk hasil tembakau ilegal.
Selain memperkuat sinergi di internal, DJBC juga berupaya memperkuat sinergi eksternal dengan melibatkan asosiasi barang kena cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.