GEMPUR ROKOK ILEGAL

Diselundupkan Lewat Bus AKAP, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita DJBC

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2023 | 16:00 WIB
Diselundupkan Lewat Bus AKAP, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita DJBC

foto: DJBC

KEDIRI, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Kediri mengamankan 22.480 batang rokok ilegal yang didistribusikan melalui bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Penindakan yang berlangsung pada awal Juni 2023 itu bermula dari informasi intelijen. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bea cukai dan Satpol PP Jombang melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan penindakan.

"Hasilnya sebanyak 22.480 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil ditegah oleh petugas. Perkiraan nilai barang mencapai Rp28.212.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19.336.060," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M Syaiful Arifin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Melalui operasi gempur rokok ilegal, Syaiful berharap peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan. DJBC sendiri memasang target agar mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level 3%. Apabila rokok ilegal ditekan, permintaan BKC legal akan meningkat sehingga berdampak positif pada penerimaan cukai.

Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) juga terus menunjukkan tren peningkatan. Realisasi penerimaan CHT pada 2022 mencapai Rp218,62 triliun, tumbuh 16%. Pada kuartal I/2023, realisasi setoran CHT mencapai Rp55,24 triliun, turun 0,74%.

Data DJBC turut menunjukkan ada 9.778 penindakan pada Januari hingga Maret 2023. Dari angka tersebut, 69,34% di antaranya dilakukan terhadap produk hasil tembakau ilegal.

Selain memperkuat sinergi di internal, DJBC juga berupaya memperkuat sinergi eksternal dengan melibatkan asosiasi barang kena cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak