PEMBELIAN LIFTING MINYAK

Disebut Terganjal Pajak, Evaluasi Regulasi Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Agustus 2018 | 10:02 WIB
Disebut Terganjal Pajak, Evaluasi Regulasi Dilakukan

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. (DDTCNews-Doni Agus Setiawan)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pembelian seluruh lifting minyak yang diproduksi oleh KKKS oleh Pertamina disebut-sebut terkendala aspek pajak. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari jalan keluar.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Menurutnya, selama ini kontraktor lebih memilih untuk mengekspor minyaknya dari pada menjualnya ke Pertamina karena ada beban pajak dalam penjualan domestik.

"Dilihat dulu perpajakannya dan lainnya. Lagi kita evaluasi. Kalau sekarang itu si KKKS masih dikenakan pajak kalau dia jual ke dalam negeri [Pertamina]. Itu bagian entitlement dia. Dia jual ke luar kena pajak enggak? Enggak,” katanya di Kantor ESDM, Senin (20/8/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Karena permasalahan pajak ini mencakup sektor lain, maka dia akan melakukan kajian secara holistik. Kajian pun akan dilakukan dengan Kementerian Keuangan yang mempunyai kewenangan dari sisi penerimaan negara, termasuk pajak.

“Nah ini yang sedang kita bicarakan dengan Kementerian Keuangan. Saya sudah ada bisikin juga ke Bu Ani [Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati]. Detailnya nanti kita tunggu ya. Sedang dibicarakan,” jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi minyak nasional mencapai 775.000 barel per hari (bph). Dari jumlah tersebut, sekitar 550.000 bph merupakan bagian milik pemerintah dan Pertamina yang diolah di dalam negeri. Sisanya, menjadi bagian milik kontraktor yang selama ini diekspor.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Seperti diketahui, rencana pembelian seluruh lifting minyak yang diproduksi oleh KKKS oleh Pertamina ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Hal ini untuk merespons kebutuhan devisa karena nilai tukar rupiah yang terus tertekan.

Jika menilik Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, justru ada pengecualian.

Dalam pasal 3 ayat (1) e disebutkan salah satu pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 yakni pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia.

Produk yang dihasilkan di Tanah Air itu dari kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama, kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama, atau trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:00 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN