KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak: UU HPP Jadi Batu Pijak Penting dalam Reformasi Lanjutan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 11:13 WIB
Dirjen Pajak: UU HPP Jadi Batu Pijak Penting dalam Reformasi Lanjutan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sebuah webinar, Kamis (11/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan terbitnya UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan berfungsi ganda pada perbaikan regulasi perpajakan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU HPP tak hanya untuk memperbaiki kebijakan perpajakan saat ini. Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada akhir Oktober tersebut juga menjadi basis kebijakan perpajakan yang lebih baik pada masa depan.

"Dengan UU HPP, kita akan membangun pondasi perpajakan indonesia yg lebih kuat bukan hanya untuk saat ini, tetapi hingga waktu mendatang," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Suryo memaparkan UU HPP mengatur perubahan mendasar pada kebijakan perpajakan Indonesia. Melalui beleid tersebut ketentuan terkait dengan KUP, PPh, PPN dan Cukai mengalami perubahan. Selain itu, masih ada pengaturan baru seperti ketentuan tentang pajak karbon dan program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih.

Untuk itu, lanjutnya, UU HPP tak langsung berlaku penuh saat diundangkan menjadi UU No. 7/2021. Penerapan ketentuan dalam UU HPP dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan pelaku usaha yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"UU HPP akan menjadi batu pijak yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya. Aturan yang termuat diharapkan dapat berperan mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," tuturnya.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Suryo menambahkan UU HPP sebagai proyek jangka panjang dalam bidang perpajakan. Melalui beleid tersebut, sambungnya, peningkatan kinerja penerimaan perpajakan dapat berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.

"Saat pandemi berakhir dan ekonomi pulih, kita sudah punya landasan hukum dan payung kebijakan untuk melalui era perpajakan yang lebih baik," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha