KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak: UU HPP Jadi Batu Pijak Penting dalam Reformasi Lanjutan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 11:13 WIB
Dirjen Pajak: UU HPP Jadi Batu Pijak Penting dalam Reformasi Lanjutan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sebuah webinar, Kamis (11/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan terbitnya UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan berfungsi ganda pada perbaikan regulasi perpajakan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU HPP tak hanya untuk memperbaiki kebijakan perpajakan saat ini. Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada akhir Oktober tersebut juga menjadi basis kebijakan perpajakan yang lebih baik pada masa depan.

"Dengan UU HPP, kita akan membangun pondasi perpajakan indonesia yg lebih kuat bukan hanya untuk saat ini, tetapi hingga waktu mendatang," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Suryo memaparkan UU HPP mengatur perubahan mendasar pada kebijakan perpajakan Indonesia. Melalui beleid tersebut ketentuan terkait dengan KUP, PPh, PPN dan Cukai mengalami perubahan. Selain itu, masih ada pengaturan baru seperti ketentuan tentang pajak karbon dan program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih.

Untuk itu, lanjutnya, UU HPP tak langsung berlaku penuh saat diundangkan menjadi UU No. 7/2021. Penerapan ketentuan dalam UU HPP dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan pelaku usaha yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"UU HPP akan menjadi batu pijak yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya. Aturan yang termuat diharapkan dapat berperan mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," tuturnya.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Suryo menambahkan UU HPP sebagai proyek jangka panjang dalam bidang perpajakan. Melalui beleid tersebut, sambungnya, peningkatan kinerja penerimaan perpajakan dapat berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.

"Saat pandemi berakhir dan ekonomi pulih, kita sudah punya landasan hukum dan payung kebijakan untuk melalui era perpajakan yang lebih baik," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%