KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak: UU HPP Jadi Batu Pijak Penting dalam Reformasi Lanjutan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 11:13 WIB
Dirjen Pajak: UU HPP Jadi Batu Pijak Penting dalam Reformasi Lanjutan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sebuah webinar, Kamis (11/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan terbitnya UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan berfungsi ganda pada perbaikan regulasi perpajakan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU HPP tak hanya untuk memperbaiki kebijakan perpajakan saat ini. Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada akhir Oktober tersebut juga menjadi basis kebijakan perpajakan yang lebih baik pada masa depan.

"Dengan UU HPP, kita akan membangun pondasi perpajakan indonesia yg lebih kuat bukan hanya untuk saat ini, tetapi hingga waktu mendatang," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo memaparkan UU HPP mengatur perubahan mendasar pada kebijakan perpajakan Indonesia. Melalui beleid tersebut ketentuan terkait dengan KUP, PPh, PPN dan Cukai mengalami perubahan. Selain itu, masih ada pengaturan baru seperti ketentuan tentang pajak karbon dan program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih.

Untuk itu, lanjutnya, UU HPP tak langsung berlaku penuh saat diundangkan menjadi UU No. 7/2021. Penerapan ketentuan dalam UU HPP dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan pelaku usaha yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"UU HPP akan menjadi batu pijak yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya. Aturan yang termuat diharapkan dapat berperan mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," tuturnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suryo menambahkan UU HPP sebagai proyek jangka panjang dalam bidang perpajakan. Melalui beleid tersebut, sambungnya, peningkatan kinerja penerimaan perpajakan dapat berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.

"Saat pandemi berakhir dan ekonomi pulih, kita sudah punya landasan hukum dan payung kebijakan untuk melalui era perpajakan yang lebih baik," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN