SE-05/PJ/2022

Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Pengawasan Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Februari 2022 | 16:41 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Pengawasan Wajib Pajak

Tampilan awal salinan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 yang mengatur tentang pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.

Surat edaran ini menggabungkan dan menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang sudah diterbitkan pada beberapa surat edaran sebelumnya, yaitu SE-03/PJ.33/2000, SE-26/PJ/2007, SE-27/PJ/2012, SE-37/PJ/2015, SE-39/PJ/2015, SE-62/PJ/2015, SE-49/PJ/2016, dan SE-07/PJ/2020.

"Seiring dengan dinamika perkembangan yang terjadi, perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP, dan hasil pemantauan dan evaluasi…perlu dilakukan penyempurnaan proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak," tulis DJP pada SE-05/PJ/2022, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Penyempurnaan dilakukan DJP melalui penajaman proses bisnis pengawasan, pengakomodasian perkembangan teknologi informasi, dan penyelarasan dengan proses bisnis lainnya, mulai dari pemeriksaan, intelijen, hingga penegakan hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, SE-05/PJ/2022 mengatur proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak menggunakan pendekatan end-to-end yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, pemantauan, dan evaluasi pengawasan.

Dari surat edaran tersebut, DJP berharap pengawasan yang komprehensif guna mewujudkan kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan dan mendukung pencapaian penerimaan pajak yang optimal dapat tercipta.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Secara umum, SE-05/PJ/2022 mengatur tentang perencanaan pengawasan, pelaksanaan pengawasan, tindak lanjut pengawasan, hingga pemantauan pengawasan.

Dengan ditetapkannya SE-05/PJ/2022, SE-03/PJ.33/2000, SE-26/PJ/2007, SE-27/PJ/2012, SE-37/PJ/2015, SE-39/PJ/2015, SE-62/PJ/2015, SE-49/PJ/2016, dan SE-07/PJ/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SE-05/PJ/2022 ditetapkan pada 10 Februari 2022. Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak harus berpedoman pada surat edaran terbaru ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2022 | 18:15 WIB

Diterbitkan SE untuk pengawasan kepatuhan WP,tetapi WP UMKM bingung mau bayar ataupun lapor ,karena 500tljt tidak kena pajak ,Untuk PPh masa Januari 2022 bagaimana? sedangkan tgl bayar 15 dan tgl lapor 20 jatuh tempo,apakah UMKM bisa kena sanksi? Sementara peraturan pelaksana belum ada.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan