BERITA PAJAK HARI INI

Dirjen Pajak: Seluruh Pelaporan SPT Pasti akan Diteliti

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 April 2023 | 08:43 WIB
Dirjen Pajak: Seluruh Pelaporan SPT Pasti akan Diteliti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan meneliti seluruh Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yang sudah dilaporkan wajib pajak. Langkah DJP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (19/4/2023).

Penelitian dilakukan untuk menguji kepatuhan material wajib pajak. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan proses bisnis tersebut dijalankan dengan memanfaatkan data dan informasi yang sudah dimiliki otoritas.

“Seluruh pelaporan SPT pasti akan diteliti. Dicocokkan dengan data dan informasi yang kami miliki untuk dapat melakukan langkah lanjutan,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hingga 15 April 2023, DJP telah menerima 12,57 juta SPT Tahunan 2022 atau tumbuh sebesar 3,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Jumlah tersebut terdiri atas 12,1 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 476.590 SPT Tahunan badan.

“Secara prinsip itu adalah hal-hal yang memang secara berkelanjutan akan kami lakukan,” imbuh Suryo.

Selain mengenai penelitian SPT Tahunan, ada pula ulasan terkait dengan terbitnya PMK 40/2023 yang memuat ketentuan penyampaian laporan serta daftar wajib pajak badan perseroan terbuka yang mendapatkan fasilitas penurunan PPh badan sebesar 3%. Ada pula ulasan mengenai M-Pajak.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penggunaan Compliance Risk Management (CRM)

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan berbekal pelaporan SPT Tahunan dan pemanfaatan compliance risk management (CRM), DJP akan menentukan kelompok wajib pajak yang akan diperiksa lebih lanjut.

“Kami gunakan compliance risk management untuk menentukan terhadap wajib pajak apakah cukup dilakukan pengawasan ataupun mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suryo.

Sejauh ini, DJP memiliki 9 CRM, antara lain CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, serta keberatan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kapasitas Server Sistem DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan memastikan server aman menjelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan badan pada 30 April 2023. Menurutnya, DJP dapat menambah kapasitas server untuk mencegah sistem down.

"Kami terus menjaga kemampuan dan keamanan sistem informasi yang dimiliki, termasuk apakah nanti bandwidth akan dilebarkan atau tidak, tergantung situasi yang ada pada saat penyampaian seperti tahun 2023 ini," katanya. (DDTCNews)

Pelayanan Tatap Muka di Kantor Pajak

Pelayanan kantor pajak secara tatap muka dalam rangka pelaporan SPT Tahunan badan akan dibuka hingga 28 April 2023. Namun, selama libur dan cuti bersama Lebaran 2023, pelayanan kantor pajak tutup untuk sementara waktu. Artinya, pelayanan tatap muka di kantor pajak hanya diberikan pada 26, 27, dan 28 April 2023.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Pelayanan tatap muka di kantor pajak dan pelayanan normal Kring Pajak dibuka hingga 28 April 2023," bunyi pengumuman DJP.

Kemudian, pelayanan pada 29-30 April 2023 akan diberikan secara online oleh kantor pajak melalui saluran komunikasi nontatap muka seperti Kring Pajak 1500200 dan live chat DJP Online di pajak.go.id. Masing-masing KPP atau unit kerja lain di bawah DJP juga bisa memberikan pelayanan nontatap muka. (DDTCNews)

Laporan dan Daftar WP Badan Perseroan Terbuka

Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan mengenai penyampaian laporan serta daftar wajib pajak badan perseroan terbuka yang mendapatkan fasilitas penurunan PPh badan sebesar 3%.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketentuan terkait dengan penyampaian laporan dan daftar wajib pajak badan perseroan terbuka itu diperbarui melalui PMK 40/2023. Beleid ini merevisi peraturan sebelumnya, yaitu PMK 123/2020. Simak pula ‘PMK Baru! Ketentuan Pelaporan Daftar WP Badan Masuk Bursa Diperbarui’.

"PMK 123/2020…belum menampung kebutuhan penyesuaian bentuk dan tata cara penyampaian laporan serta daftar wajib pajak dalam rangka pemenuhan persyaratan penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan PMK itu. (DDTCNews)

Penerimaan Bea Cukai

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan dari bea dan cukai sepanjang kuartal I/2023 mencapai Rp72,24 triliun atau turun 8,93% dari kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Realisasi ini setara dengan 23,83% dari target yang ditetapkan pada APBN 2023 senilai Rp245,44 triliun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Selama pandemi, [setoran] bea cukai selalu positif. Sekarang, penerimaan kepabeanan dan cukai turun 8,93%. Meski begitu, kinerjanya tergolong masih cukup baik," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Konfirmasi NPWP dan Nilai Investasi di DJP Online

DJP meluncurkan 2 menu baru dalam fitur Rumah Konfirmasi Dokumen pada DJPOnline. Menu baru yang dimaksud adalah Konfirmasi NPWP dan Konfirmasi Nilai Investasi.

"Menu Konfirmasi NPWP dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan NPWP aktif atau tidak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. Simak pula ‘Ada Fitur Baru di DJP Online, Kini Bisa Konfirmasi NPWP dan Investasi’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

M-Pajak Versi 1.2

DJP sudah merilis aplikasi M-Pajak versi 1.2. Dalam laman resminya, DJP mengatakan M-Pajak adalah aplikasi digital yang membantu masyarakat menyelesaikan masalah perpajakan. Aplikasi ini juga memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

“Platform aplikasi ini dapat diunduh melalui PlayStore maupun AppStore. Kini, aplikasi M-Pajak versi 1.2 sudah rilis dengan beberapa fitur,” tulis DJP dalam laman resminya. Simak ‘M-Pajak Versi 1.2 Sudah Dirilis DJP, Ini 9 Fiturnya’. (DDTCNews)

Ultimum Remedium di Bidang Cukai

Pemerintah terus berupaya menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang diperlukan untuk menerapkan prinsip ultimum remedium atau sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam menangani pelanggaran di bidang cukai.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan RPP ultimum remedium di bidang cukai sudah rampung diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, RPP tersebut dilakukan perbaikan karena memperoleh koreksi dari Kementerian Sekretariat Negara sebelum diteken presiden.

"Saat ini masih mendapatkan masukan sedikit perbaikan dari Setneg yang akan kami follow up segera dan mudah-mudahan dari perbaikan yang akan kami usulkan ke Setneg, RPP ultimum remedium cukai bisa diselesaikan dalam waktu singkat pada tahun ini," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?