VAT REFUND

Dirjen Pajak Sederhanakan Pendaftaran PKP Toko Retail VAT Refund

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 15 Oktober 2019 | 18:10 WIB
Dirjen Pajak Sederhanakan Pendaftaran PKP Toko Retail VAT Refund

Ilustrasi logo.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyederhanakan mekanisme pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang ingin berpartisipasi dalam skema VAT Refund for tourist.

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-17/PJ/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban PKP Toko Retail yang Berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Turis Asing.

“Untuk meningkatkan peran serta PKP toko retail dan meningkatkan pelayanan dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing, perlu dilakukan penyesuaian,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip pada Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun berdasarkan beleid yang baru, PKP toko retail yang ingin berpartisipasi hanya perlu mendaftarkan diri secara elektronik melalui aplikasi VAT Refund for Tourist pada laman Ditjen Pajak (DJP).

Setelah melakukan pendaftaran, DJP akan menerbitkan surat keputusan penunjukan PKP toko retail yang dapat dicetak melalui aplikasi yang sama. Hal ini jauh berbeda bila dibandingkan dengan tata cara pendaftaran berdasarkan beleid terdahulu.

Sebelumnya, untuk mendaftarkan diri, PKP toko retail diharuskan mengajukan permohonan surat keputusan penunjukan dan PIN. Setelah permohonan diajukan PKP toko retail diharuskan menunggu paling lama 10 hari kerja guna mendapat keputusan maupun penolakan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, setelah PIN dan surat keputusan itu terbit, kantor pelayanan pajak (KPP) harus mengirimkannya melalui pos maupun jasa ekspedisi kepada PKP toko retail. Selain itu, KPP harus memasukkan nomor bukti pengiriman melalui aplikasi.

Selanjutnya, PKP toko retail yang telah menerima PIN harus segera melakukan aktivasi. Pasalnya, masa berlaku PIN yang diberikan hanya 30 hari dan jika melewati batas waktu yang ditentukan maka PIN tersebut tidak berlaku.

Adapun beleid baru yang diteken pada 25 September 2019 tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2019. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Perdirjen No. PER-28/PJ/2013 yang sebelumnya berlaku. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan