UU HPP

Dirjen Pajak Sebut Pengesahan UU HPP Tak Sulut Konfrontasi

Dian Kurniati | Jumat, 21 Januari 2022 | 15:35 WIB
Dirjen Pajak Sebut Pengesahan UU HPP Tak Sulut Konfrontasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menilai pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berjalan dengan mulus dan tak sampai menimbulkan kompleksitas atau keruwetan.

Suryo mengatakan kompleksitas tidak banyak muncul karena publik menyadari pentingnya UU HPP terhadap perbaikan sistem pajak di Indonesia. Pada akhirnya, UU tersebut juga diharapkan mampu membuat penerimaan pajak lebih berkelanjutan.

"Bocoran sedikit, undang-undang ini adalah undang-undang yang setelah diundangkan sedikit kompleksitas keramaian yang ada di sekitar kita, karena kita semua menyadari bahwa sangat penting kiranya, sangat besar manfaatnya undang-undang ini bagi kemaslahatan kita bersama," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Timur III dan Nusa Tenggara, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Suryo mengatakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP pada Oktober 2022. Pengesahan UU HPP tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan.

Menurutnya, implementasi UU HPP juga akan membuat penerimaan perpajakan meningkat. Hal itu karena UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas, antara lain ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), dan pajak karbon.

Suryo menyebut UU HPP didesain agar memberikan manfaat untuk semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, walaupun mengatur kenaikan tarif, di dalamnya juga termuat sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Dia menambahkan UU HPP juga akan mendukung langkah konsolidasi fiskal setelah defisit APBN diperlebar ketika pandemi Covid-19. Sesuai UU 2/2020, pemerintah harus menurunkan defisit APBN kembali ke 3% pada 2023.

"Tujuannya adalah membuat fondasi administrasi perpajakan menjadi lebih solid, konsolidasi fiskal terjaga, serta yang lebih gede lagi adalah APBN yang berkelanjutan dan mempertahankan Indonesia tetap dapat membiayai pembangunan untuk kemaslahatan bersama," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP