Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menilai pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berjalan dengan mulus dan tak sampai menimbulkan kompleksitas atau keruwetan.
Suryo mengatakan kompleksitas tidak banyak muncul karena publik menyadari pentingnya UU HPP terhadap perbaikan sistem pajak di Indonesia. Pada akhirnya, UU tersebut juga diharapkan mampu membuat penerimaan pajak lebih berkelanjutan.
"Bocoran sedikit, undang-undang ini adalah undang-undang yang setelah diundangkan sedikit kompleksitas keramaian yang ada di sekitar kita, karena kita semua menyadari bahwa sangat penting kiranya, sangat besar manfaatnya undang-undang ini bagi kemaslahatan kita bersama," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Timur III dan Nusa Tenggara, Jumat (21/1/2022).
Suryo mengatakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP pada Oktober 2022. Pengesahan UU HPP tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan.
Menurutnya, implementasi UU HPP juga akan membuat penerimaan perpajakan meningkat. Hal itu karena UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas, antara lain ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), dan pajak karbon.
Suryo menyebut UU HPP didesain agar memberikan manfaat untuk semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, walaupun mengatur kenaikan tarif, di dalamnya juga termuat sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.
Dia menambahkan UU HPP juga akan mendukung langkah konsolidasi fiskal setelah defisit APBN diperlebar ketika pandemi Covid-19. Sesuai UU 2/2020, pemerintah harus menurunkan defisit APBN kembali ke 3% pada 2023.
"Tujuannya adalah membuat fondasi administrasi perpajakan menjadi lebih solid, konsolidasi fiskal terjaga, serta yang lebih gede lagi adalah APBN yang berkelanjutan dan mempertahankan Indonesia tetap dapat membiayai pembangunan untuk kemaslahatan bersama," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.