UU HPP

Dirjen Pajak Sebut Pengesahan UU HPP Tak Sulut Konfrontasi

Dian Kurniati | Jumat, 21 Januari 2022 | 15:35 WIB
Dirjen Pajak Sebut Pengesahan UU HPP Tak Sulut Konfrontasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menilai pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berjalan dengan mulus dan tak sampai menimbulkan kompleksitas atau keruwetan.

Suryo mengatakan kompleksitas tidak banyak muncul karena publik menyadari pentingnya UU HPP terhadap perbaikan sistem pajak di Indonesia. Pada akhirnya, UU tersebut juga diharapkan mampu membuat penerimaan pajak lebih berkelanjutan.

"Bocoran sedikit, undang-undang ini adalah undang-undang yang setelah diundangkan sedikit kompleksitas keramaian yang ada di sekitar kita, karena kita semua menyadari bahwa sangat penting kiranya, sangat besar manfaatnya undang-undang ini bagi kemaslahatan kita bersama," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Timur III dan Nusa Tenggara, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Suryo mengatakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP pada Oktober 2022. Pengesahan UU HPP tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan.

Menurutnya, implementasi UU HPP juga akan membuat penerimaan perpajakan meningkat. Hal itu karena UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas, antara lain ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), dan pajak karbon.

Suryo menyebut UU HPP didesain agar memberikan manfaat untuk semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, walaupun mengatur kenaikan tarif, di dalamnya juga termuat sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Dia menambahkan UU HPP juga akan mendukung langkah konsolidasi fiskal setelah defisit APBN diperlebar ketika pandemi Covid-19. Sesuai UU 2/2020, pemerintah harus menurunkan defisit APBN kembali ke 3% pada 2023.

"Tujuannya adalah membuat fondasi administrasi perpajakan menjadi lebih solid, konsolidasi fiskal terjaga, serta yang lebih gede lagi adalah APBN yang berkelanjutan dan mempertahankan Indonesia tetap dapat membiayai pembangunan untuk kemaslahatan bersama," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN