REFORMASI PERPAJAKAN

Dirjen Pajak Sebut Mutasi Pegawai Sebuah Keniscayaan di DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2022 | 18:32 WIB
Dirjen Pajak Sebut Mutasi Pegawai Sebuah Keniscayaan di DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan mutasi merupakan bagian dari reformasi perpajakan.

Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan reformasi tidak hanya tentang administrasi, tetapi juga sumber daya manusia (SDM). Reformasi terkait dengan SDM dalam konteks penjagaan struktur kepegawaian yang ada di DJP.

“Mutasi, promosi, dan rotasi adalah sebuah keniscayaan di DJP yang dilakukan dengan penuh pertimbangan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga stabilitas organisasi dan tidak bisa dihindari,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip dari Siaran Pers No. SP-40/2022.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

DJP menegaskan pola mutasi pegawai akan terus dikalibrasi. Hal ini dikarenakan pada masa mendatang, otoritas akan menjalankan sistem fungsionalisasi. Fungsi administrasi akan dijalankan sistem. SDM akan diarahkan pada fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang bekerja di dalam sistem.

Suryo mengingatkan kepada para pegawai agar mengisi sistem informasi keuangan dan kepegawaian dengan benar, sehingga dapat merepresentasikan diri masing-masing. Hal tersebut berguna untuk penentu kebijakan terkait dengan pegawai ke depannya.

Pasalnya, tugas dan jabatan akan ditentukan dan dicocokan dengan kompetensi masing-masing pegawai. Seperti diketahui, SDM merupakan salah satu pilar dari reformasi perpajakan yang tengah dijalankan DJP.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ada pula pilar organisasi. Struktur organisasi yang ideal (best fit) dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan, serta rentang kendali (span of control) yang memadai.

Kemudian, ada pilar teknologi informasi dan basis data. Sistem informasi yang reliable dan andal untuk mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi sesuai dengan core business DJP.

Ada pula pilar proses bisnis. Proses bisnis yang sederhana untuk membuat pekerjaan menjadi efektif, efisien, akuntabel, berbasis teknologi informasi, serta mencakup seluruh pekerjaan DJP.

Kemudian, ada pilar peraturan perundang-undangan. Peraturan yang memberikan kepastian hukum, menampung dinamika kegiatan perekonomian yang berkembang, mengurangi biaya kepatuhan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan penerimaan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?