KEP-237/2020

Dirjen Pajak Rilis Keputusan Total 3.055 Halaman, Apa Isinya?

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Mei 2020 | 21:15 WIB
Dirjen Pajak Rilis Keputusan Total 3.055 Halaman, Apa Isinya?

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Menindaklanjuti PMK 231/2019, Dirjen Pajak menerbitkan keputusan yang memuat penerbitan NPWP baru dan/atau pengukuhan PKP bagi instansi pemerintah secara jabatan.

Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-237/PJ/2020. Keputusan yang tetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo ini mulai berlaku pada 13 Mei 2020. Keputusan ini terdiri dari 3.055 halaman dengan 3.051 halaman diantaranya adalah lampiran.

“Untuk memberikan kemudahan, mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan pelayanan kepada instansi pemerintah,” demikian penggalan pertimbangan diterbitkannya NPWP baru dan pengukuhan PKP secara jabatan bagi instansi pemerintah.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Langkah yang diambil DJP ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 PMK 231/2019. Seperti diketahui, per 1 April 2020, NPWP bendahara pemerintah dihapus. Simak artikel ‘Ini Pernyataan Resmi DJP Soal Dihapusnya NPWP Bendahara Pemerintah’.

Dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-237/PJ/2020, Dirjen Pajak menerbitkan NPWP bagi instansi pemerintah pusat seperti yang tercantum dalam lampiran I. Jika dicek lebih detail, ada sebanyak 19.983 NPWP baru bagi instansi pemerintah pusat yang tercatat dalam lampiran tersebut.

Kemudian, ada penerbitan NPWP bagi instansi pemerintah desa seperti yang tercantum dalam lampiran II. Ada sebanyak 74.953 NPWP instansi pemerintah desa yang terdaftar di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Selain itu, DJP juga mengukuhkan instansi pemerintah sebagai pengusaha kena pajak PKP seperti yang tercantum dalam lampiran III. Ada sebanyak 15 wajib pajak instansi pemerintah yang dikukuhkan sebagai PKP melalui keputusan tersebut.

Sesuai diktum keempat keputusan tersebut, saat mulai terdaftar (SMT) bagi instansi pemerintah yang mendapat NPWP baru ditetapkan sejak 1 April 2020. Saat mulai pelaporan usaha bagi instansi pemerintah yang dikukuhkan sebagai PKP juga ditetapkan sejak 1 April 2020.

“NPWP …, serta pengukuhan PKP … berlaku untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan masa pajak Juli 2020 dan selanjutnya,” demikian bunyi penggalan diktum keenam.

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Instansi pemerintah yang disebut dalam keputusan tersebut menggunakan NPWP bendahara untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan masa pajak Juni 2020 dan sebelumnya. Pemberlakuan ini sesuai dengan Pengumuman No.PENG-42/PJ/2020. Simak artikel ‘DJP: NPWP Bendahara Pemerintah Masih Berlaku Sampai Juni 2020’.

Dalam diktum kedelapan disebutkan, instansi pemerintah harus mengajukan perubahan data, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), permohonan Sertifikat Elektronik, dan aktivasi Akun PKP bagi Instansi Pemerintah yang dikukuhkan sebagai PKP, paling lambat 30 Juni 2020.

Selanjutnya, NPWP yang diberikan berdasarkan permohonan instansi pemerintah yang merupakan satuan kerja baru dalam tahun anggaran 2020 selain instansi pemerintah yang ada dalam KEP-237/PJ/2020 sebelum 13 Mei 2020, dinyatakan tetap berlaku untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak instansi pemerintah terdaftar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses