KEP-237/2020

Dirjen Pajak Rilis Keputusan Total 3.055 Halaman, Apa Isinya?

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Mei 2020 | 21:15 WIB
Dirjen Pajak Rilis Keputusan Total 3.055 Halaman, Apa Isinya?

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Menindaklanjuti PMK 231/2019, Dirjen Pajak menerbitkan keputusan yang memuat penerbitan NPWP baru dan/atau pengukuhan PKP bagi instansi pemerintah secara jabatan.

Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-237/PJ/2020. Keputusan yang tetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo ini mulai berlaku pada 13 Mei 2020. Keputusan ini terdiri dari 3.055 halaman dengan 3.051 halaman diantaranya adalah lampiran.

“Untuk memberikan kemudahan, mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan pelayanan kepada instansi pemerintah,” demikian penggalan pertimbangan diterbitkannya NPWP baru dan pengukuhan PKP secara jabatan bagi instansi pemerintah.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Langkah yang diambil DJP ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 PMK 231/2019. Seperti diketahui, per 1 April 2020, NPWP bendahara pemerintah dihapus. Simak artikel ‘Ini Pernyataan Resmi DJP Soal Dihapusnya NPWP Bendahara Pemerintah’.

Dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-237/PJ/2020, Dirjen Pajak menerbitkan NPWP bagi instansi pemerintah pusat seperti yang tercantum dalam lampiran I. Jika dicek lebih detail, ada sebanyak 19.983 NPWP baru bagi instansi pemerintah pusat yang tercatat dalam lampiran tersebut.

Kemudian, ada penerbitan NPWP bagi instansi pemerintah desa seperti yang tercantum dalam lampiran II. Ada sebanyak 74.953 NPWP instansi pemerintah desa yang terdaftar di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selain itu, DJP juga mengukuhkan instansi pemerintah sebagai pengusaha kena pajak PKP seperti yang tercantum dalam lampiran III. Ada sebanyak 15 wajib pajak instansi pemerintah yang dikukuhkan sebagai PKP melalui keputusan tersebut.

Sesuai diktum keempat keputusan tersebut, saat mulai terdaftar (SMT) bagi instansi pemerintah yang mendapat NPWP baru ditetapkan sejak 1 April 2020. Saat mulai pelaporan usaha bagi instansi pemerintah yang dikukuhkan sebagai PKP juga ditetapkan sejak 1 April 2020.

“NPWP …, serta pengukuhan PKP … berlaku untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan masa pajak Juli 2020 dan selanjutnya,” demikian bunyi penggalan diktum keenam.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Instansi pemerintah yang disebut dalam keputusan tersebut menggunakan NPWP bendahara untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan masa pajak Juni 2020 dan sebelumnya. Pemberlakuan ini sesuai dengan Pengumuman No.PENG-42/PJ/2020. Simak artikel ‘DJP: NPWP Bendahara Pemerintah Masih Berlaku Sampai Juni 2020’.

Dalam diktum kedelapan disebutkan, instansi pemerintah harus mengajukan perubahan data, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), permohonan Sertifikat Elektronik, dan aktivasi Akun PKP bagi Instansi Pemerintah yang dikukuhkan sebagai PKP, paling lambat 30 Juni 2020.

Selanjutnya, NPWP yang diberikan berdasarkan permohonan instansi pemerintah yang merupakan satuan kerja baru dalam tahun anggaran 2020 selain instansi pemerintah yang ada dalam KEP-237/PJ/2020 sebelum 13 Mei 2020, dinyatakan tetap berlaku untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak instansi pemerintah terdaftar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?