KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Minta WP Tidak Lagi Takut Pajak, Begini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Maret 2022 | 18:15 WIB
Dirjen Pajak Minta WP Tidak Lagi Takut Pajak, Begini Alasannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

PALEMBANG, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta kepada wajib pajak untuk tidak lagi takut kepada Ditjen Pajak (DJP) dan petugas pajak.

Alasannya, Suryo mengatakan dalam 2 tahun terakhir DJP telah berupaya lebih intens berkomunikasi dan berdiskusi dengan stakeholder guna mengikis stigma-stigma di tengah masyarakat yang selama ini melekat pada DJP.

"Stigma pajak ditakuti mohon kiranya dihilangkan. Pajak bukan untuk ditakuti, orang pajak juga bukan untuk ditakuti, tapi pajak untuk disegani," ujar Suryo dalam Sosialisasi UU HPP Sumatera Bagian Selatan, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Melalui upaya ini, diharapkan makin banyak wajib pajak yang mendaftarkan diri ke dalam sistem administrasi pajak dan mulai membayar pajak. Tujuan akhirnya, tax ratio bisa meningkat di tahun-tahun mendatang.

Suryo mengatakan saat ini tax ratio Indonesia masih di bawah 10%. Hal ini mengindikasikan masih banyak potensi pajak yang belum berhasil dipungut oleh fiskus.

"Banyak basis pajak yang belum masuk, makanya kita mesti nyari. Caranya seperti yang Bapak sampaikan, yuk kita ngobrol, mau asosiasi, mau kumpulan, mau RT, mau apapun juga," ujar Suryo.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Untuk diketahui, tax ratio Indonesia pada 2020 tercatat merosot menjadi sebesar 8,33% akibat pandemi Covid-19. Pada 2021, tax ratio hanya naik sedikit ke level 9,11%.

Pada 2022, tax ratio diperkirakan akan kembali naik menjadi 9,22% seiring dengan diimplementasikannya UU HPP. Tax ratio diperkirakan baru akan melampaui 10% dan menjadi 10,12% pada tahun 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?