KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Minta WP Tidak Lagi Takut Pajak, Begini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Maret 2022 | 18:15 WIB
Dirjen Pajak Minta WP Tidak Lagi Takut Pajak, Begini Alasannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

PALEMBANG, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta kepada wajib pajak untuk tidak lagi takut kepada Ditjen Pajak (DJP) dan petugas pajak.

Alasannya, Suryo mengatakan dalam 2 tahun terakhir DJP telah berupaya lebih intens berkomunikasi dan berdiskusi dengan stakeholder guna mengikis stigma-stigma di tengah masyarakat yang selama ini melekat pada DJP.

"Stigma pajak ditakuti mohon kiranya dihilangkan. Pajak bukan untuk ditakuti, orang pajak juga bukan untuk ditakuti, tapi pajak untuk disegani," ujar Suryo dalam Sosialisasi UU HPP Sumatera Bagian Selatan, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Melalui upaya ini, diharapkan makin banyak wajib pajak yang mendaftarkan diri ke dalam sistem administrasi pajak dan mulai membayar pajak. Tujuan akhirnya, tax ratio bisa meningkat di tahun-tahun mendatang.

Suryo mengatakan saat ini tax ratio Indonesia masih di bawah 10%. Hal ini mengindikasikan masih banyak potensi pajak yang belum berhasil dipungut oleh fiskus.

"Banyak basis pajak yang belum masuk, makanya kita mesti nyari. Caranya seperti yang Bapak sampaikan, yuk kita ngobrol, mau asosiasi, mau kumpulan, mau RT, mau apapun juga," ujar Suryo.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Untuk diketahui, tax ratio Indonesia pada 2020 tercatat merosot menjadi sebesar 8,33% akibat pandemi Covid-19. Pada 2021, tax ratio hanya naik sedikit ke level 9,11%.

Pada 2022, tax ratio diperkirakan akan kembali naik menjadi 9,22% seiring dengan diimplementasikannya UU HPP. Tax ratio diperkirakan baru akan melampaui 10% dan menjadi 10,12% pada tahun 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA