BERITA PAJAK HARI INI

Dirjen Pajak: Isu Administrasi Bisa Dihilangkan dengan Koneksi Data

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Desember 2020 | 08:15 WIB
Dirjen Pajak: Isu Administrasi Bisa Dihilangkan dengan Koneksi Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kendala atau sejumlah kesalahan administrasi pajak diharapkan dapat berkurang, bahkan hilang dengan adanya integrasi data perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (18/12/2020).

Dirjen Pajak Suryo Utomo optimistis permasalahan administrasi bisa diatasi melalui kerja sama integrasi data perpajakan. Ditjen Pajak (DJP) terus menambah jumlah BUMN yang diajak kerja sama. Harapannya, skema integrasi data perpajakan juga bisa diterapkan dengan perusahaan swasta.

“Jadi dulu kalau ada salah sedikit langsung di-STP (Surat Tagihan Pajak). Ke depan, isu administrasi ini bisa dihilangkan dengan koneksi data. Urusan administrasi biar sistem yang bicara,” katanya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Integrasi data akan memudahkan proses pengawasan bagi otoritas. Pada saat yang sama, wajib pajak juga bisa lebih fokus untuk mengurus proses bisnis inti terkait dengan pengembangan usaha karena biaya kepatuhan pajak juga bisa ditekan.

Selain mengenai integrasi data perpajakan, ada pula bahasan terkait dengan penambahan jumlah sektor usaha yang bisa mendapatkan insentif tax holiday dan resmi terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) yang memuat kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru
  • Akses Data

Dirut PT Pupuk Indonesia Achmad Bakir Pasaman mengatakan kerja sama integrasi data perpajakan akan meningkatkan transparansi pengelolaan pajak perusahaan. Melalui integrasi data ini, temuan-temuan kesalahan yang bersifat administrasi bisa dihilangkan.

"Jadi, sekarang sudah tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Silakan DJP mengakses data sehingga tidak ada lagi temuan dan tidak didatangi petugas pajak,” katanya. (DDTCNews)

  • Tahap Lanjutan

Ditjen Pajak (DJP) menyebut sebanyak 6 BUMN sudah meningkatkan level kerja sama integrasi perpajakan dengan masuk tahap general ledger tax mapping. Mereka adalah PLN, Pertamina, Telkom Indonesia, Pelindo III, Pegadaian, dan Bio Farma. Anak perusahaan Telkom Indonesia, yaitu Infomedia Nusantara, juga sudah masuk program general ledger tax mapping.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Kami apresiasi kepada Kementerian BUMN karena di tahun ini perkembangan integrasi data cukup signifikan pesatnya. Tahun ini sudah ada 14 BUMN yang MoU dan 6 BUMN ikut general ledger tax mapping,” ujar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (DDTCNews)

  • Tax Holiday

Melalui Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 7/2020, pemerintah memperluas jumlah sektor usaha yang bisa mendapatkan insentif pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday.

Pemerintah cakupan bidang usaha menjadi 185 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bertambah 11 dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya 174 KBLI. Wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat menerima insentif ini. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis beleid baru yang memuat kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Februari 2021. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam Pasal 5 disebutkan tarif CHT ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram HT. Besaran tarif CHT didasarkan pada jenis HT, golongan pengusaha, dan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram.

Khusus untuk jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), tarif cukai HT ditetapkan sebesar 57% dari HJE yang diajukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir tercantum dalam Lampiran II. Simak selengkapnya pada artikel ‘PMK Resmi Terbit, Ini Perincian Tarif Cukai Rokok yang Baru’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Usulan World Bank

World Bank kembali mengusulkan perubahan kebijakan perpajakan untuk menyokong belanja penanganan krisis dan menjaga ruang fiskal dalam jangka menengah.

World Bank merekomendasikan peningkatan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang berpenghasilan tinggi, peningkatan tarif cukai dan penambahan barang kena cukai (BKC), serta penghapusan skema-skema perpajakan khusus seperti PPh final pada sektor properti.

“Kebijakan perpajakan yang responsif sangat diperlukan untuk mendanai program penanganan krisis dan pemulihan, menjaga posisi utang pemerintah, dan memperluas ruang fiskal," tulis World Bank dalam laporan Indonesia Economic Prospects edisi Desember. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Suku Bunga Acuan

Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan pada level 3,75%. Otoritas moneter juga mempertahankan suku bunga deposit facility di level 3% dan suku bunga lending facility sebesar 4,5%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan keputusan ini mempertimbangkan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga, dan upaya bersama untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. (Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Desember 2020 | 22:35 WIB

Administration policy sangat penting untuk menentukan keberhasilan pelaksanaan pemungutan pajak di lapangan. Hal itu bisa diawali dengan penguatan basis data sehingga tax policy dapat diberlakukan secara optimal.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah