Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kendala atau sejumlah kesalahan administrasi pajak diharapkan dapat berkurang, bahkan hilang dengan adanya integrasi data perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (18/12/2020).
Dirjen Pajak Suryo Utomo optimistis permasalahan administrasi bisa diatasi melalui kerja sama integrasi data perpajakan. Ditjen Pajak (DJP) terus menambah jumlah BUMN yang diajak kerja sama. Harapannya, skema integrasi data perpajakan juga bisa diterapkan dengan perusahaan swasta.
“Jadi dulu kalau ada salah sedikit langsung di-STP (Surat Tagihan Pajak). Ke depan, isu administrasi ini bisa dihilangkan dengan koneksi data. Urusan administrasi biar sistem yang bicara,” katanya.
Integrasi data akan memudahkan proses pengawasan bagi otoritas. Pada saat yang sama, wajib pajak juga bisa lebih fokus untuk mengurus proses bisnis inti terkait dengan pengembangan usaha karena biaya kepatuhan pajak juga bisa ditekan.
Selain mengenai integrasi data perpajakan, ada pula bahasan terkait dengan penambahan jumlah sektor usaha yang bisa mendapatkan insentif tax holiday dan resmi terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) yang memuat kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Dirut PT Pupuk Indonesia Achmad Bakir Pasaman mengatakan kerja sama integrasi data perpajakan akan meningkatkan transparansi pengelolaan pajak perusahaan. Melalui integrasi data ini, temuan-temuan kesalahan yang bersifat administrasi bisa dihilangkan.
"Jadi, sekarang sudah tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Silakan DJP mengakses data sehingga tidak ada lagi temuan dan tidak didatangi petugas pajak,” katanya. (DDTCNews)
Ditjen Pajak (DJP) menyebut sebanyak 6 BUMN sudah meningkatkan level kerja sama integrasi perpajakan dengan masuk tahap general ledger tax mapping. Mereka adalah PLN, Pertamina, Telkom Indonesia, Pelindo III, Pegadaian, dan Bio Farma. Anak perusahaan Telkom Indonesia, yaitu Infomedia Nusantara, juga sudah masuk program general ledger tax mapping.
"Kami apresiasi kepada Kementerian BUMN karena di tahun ini perkembangan integrasi data cukup signifikan pesatnya. Tahun ini sudah ada 14 BUMN yang MoU dan 6 BUMN ikut general ledger tax mapping,” ujar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (DDTCNews)
Melalui Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 7/2020, pemerintah memperluas jumlah sektor usaha yang bisa mendapatkan insentif pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday.
Pemerintah cakupan bidang usaha menjadi 185 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bertambah 11 dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya 174 KBLI. Wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat menerima insentif ini. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis beleid baru yang memuat kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Februari 2021. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam Pasal 5 disebutkan tarif CHT ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram HT. Besaran tarif CHT didasarkan pada jenis HT, golongan pengusaha, dan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram.
Khusus untuk jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), tarif cukai HT ditetapkan sebesar 57% dari HJE yang diajukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir tercantum dalam Lampiran II. Simak selengkapnya pada artikel ‘PMK Resmi Terbit, Ini Perincian Tarif Cukai Rokok yang Baru’. (DDTCNews)
World Bank kembali mengusulkan perubahan kebijakan perpajakan untuk menyokong belanja penanganan krisis dan menjaga ruang fiskal dalam jangka menengah.
World Bank merekomendasikan peningkatan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang berpenghasilan tinggi, peningkatan tarif cukai dan penambahan barang kena cukai (BKC), serta penghapusan skema-skema perpajakan khusus seperti PPh final pada sektor properti.
“Kebijakan perpajakan yang responsif sangat diperlukan untuk mendanai program penanganan krisis dan pemulihan, menjaga posisi utang pemerintah, dan memperluas ruang fiskal," tulis World Bank dalam laporan Indonesia Economic Prospects edisi Desember. (DDTCNews)
Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan pada level 3,75%. Otoritas moneter juga mempertahankan suku bunga deposit facility di level 3% dan suku bunga lending facility sebesar 4,5%.
Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan keputusan ini mempertimbangkan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga, dan upaya bersama untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. (Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Administration policy sangat penting untuk menentukan keberhasilan pelaksanaan pemungutan pajak di lapangan. Hal itu bisa diawali dengan penguatan basis data sehingga tax policy dapat diberlakukan secara optimal.