INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Dirjen Pajak Dorong Integrasi Data dengan BUMN Masuk Tahap Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 17:00 WIB
Dirjen Pajak Dorong Integrasi Data dengan BUMN Masuk Tahap Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Program integrasi data perpajakan antara Ditjen Pajak (DJP) dengan badan usaha milik negara (BUMN) diharapkan dapat segera masuk pada tahap lebih lanjut, yaitu general ledger tax mapping.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tahapan general ledger tax mapping menjadi krusial dalam proses integrasi data perpajakan. Menurutnya, saat BUMN sudah masuk pada tahap tersebut, urusan pelaporan SPT badan BUMN akan jauh lebih mudah dan lebih cepat.

Suryo menerangkan dengan masuk pada tahap general ledger tax mapping, seluruh transaksi yang dilakukan BUMN secara jelas dapat diketahui dampak perpajakannya melalui sistem. Dengan demikian, tidak ada lagi multiinterpretasi antara DJP dan BUMN.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

"Dengan general ledger tax mapping akan meningkatkan transparansi karena semua sudah diletakkan di atas meja dan sistem tinggal melakukan koneksi saja," katanya dalam MoU integrasi data perpajakan DJP dengan Pelindo I, II, dan IV, Selasa (10/11/2020).

Suryo menyebutkan fase general ledger tax mapping juga menjadi jalur untuk meningkatkan kadar integrasi berupa konsolidasi seluruh SPT PPh badan BUMN secara otomatis. Fase ini menjadi target utama DJP dalam melakukan program integrasi data perpajakan dengan BUMN.

Untuk mencapai fase lanjutan tersebut, seluruh entitas bisnis yang ada dalam satu BUMN sepenuhnya melakukan integrasi data, termasuk untuk anak perusahaan. Hal tersebut akan makin memudahkan proses peningkatan kerja sama integrasi data menuju terciptanya automasi SPT badan BUMN.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

"Melalui seluruh fase kolaborasi maka ke depan bagi BUMN itu bayar pajak jadi gampang dan dividen ke negara juga meningkat," imbuhnya.

Sebagai informasi, kerja sama integrasi data perpajakan DJP dengan Pelindo I, II dan IV akan terbagi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama, DJP bersama dengan Pelindo I,II, dan IV akan melakukan integrasi data berupa host-to-host e-faktur PPN dan host-to-host e-SPT Masa PPN.

Integrasi data perpajakan kemudian akan berlanjut pada tahap kedua yaitu host-to-host e-bupot unifikasi. Pada tahap ketiga, integrasi data perpajakan akan menyangkut berbagai aspek proses bisnis perusahaan seperti konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-billing, e-filing, general ledger tax mapping, compliance arrangements, dan integrasi data proforma semua jenis SPT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan