Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Program integrasi data perpajakan antara Ditjen Pajak (DJP) dengan badan usaha milik negara (BUMN) diharapkan dapat segera masuk pada tahap lebih lanjut, yaitu general ledger tax mapping.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tahapan general ledger tax mapping menjadi krusial dalam proses integrasi data perpajakan. Menurutnya, saat BUMN sudah masuk pada tahap tersebut, urusan pelaporan SPT badan BUMN akan jauh lebih mudah dan lebih cepat.
Suryo menerangkan dengan masuk pada tahap general ledger tax mapping, seluruh transaksi yang dilakukan BUMN secara jelas dapat diketahui dampak perpajakannya melalui sistem. Dengan demikian, tidak ada lagi multiinterpretasi antara DJP dan BUMN.
"Dengan general ledger tax mapping akan meningkatkan transparansi karena semua sudah diletakkan di atas meja dan sistem tinggal melakukan koneksi saja," katanya dalam MoU integrasi data perpajakan DJP dengan Pelindo I, II, dan IV, Selasa (10/11/2020).
Suryo menyebutkan fase general ledger tax mapping juga menjadi jalur untuk meningkatkan kadar integrasi berupa konsolidasi seluruh SPT PPh badan BUMN secara otomatis. Fase ini menjadi target utama DJP dalam melakukan program integrasi data perpajakan dengan BUMN.
Untuk mencapai fase lanjutan tersebut, seluruh entitas bisnis yang ada dalam satu BUMN sepenuhnya melakukan integrasi data, termasuk untuk anak perusahaan. Hal tersebut akan makin memudahkan proses peningkatan kerja sama integrasi data menuju terciptanya automasi SPT badan BUMN.
"Melalui seluruh fase kolaborasi maka ke depan bagi BUMN itu bayar pajak jadi gampang dan dividen ke negara juga meningkat," imbuhnya.
Sebagai informasi, kerja sama integrasi data perpajakan DJP dengan Pelindo I, II dan IV akan terbagi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama, DJP bersama dengan Pelindo I,II, dan IV akan melakukan integrasi data berupa host-to-host e-faktur PPN dan host-to-host e-SPT Masa PPN.
Integrasi data perpajakan kemudian akan berlanjut pada tahap kedua yaitu host-to-host e-bupot unifikasi. Pada tahap ketiga, integrasi data perpajakan akan menyangkut berbagai aspek proses bisnis perusahaan seperti konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-billing, e-filing, general ledger tax mapping, compliance arrangements, dan integrasi data proforma semua jenis SPT. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.