PENERIMAAN PAJAK

Dirjen Pajak: Dinamisasi Hanya untuk Usaha yang Alami Pertumbuhan

Muhamad Wildan | Kamis, 25 November 2021 | 18:45 WIB
Dirjen Pajak: Dinamisasi Hanya untuk Usaha yang Alami Pertumbuhan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini, termasuk di antaranya melakukan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan dilakukan terhadap sektor yang mengalami pemulihan. Dinamisasi dilakukan bila wajib pajak pada sektor usaha yang dimaksud memang benar-benar mengalami pertumbuhan atau perbaikan.

"Kami melakukan pengawasan dan ujungnya melakukan dinamisasi supaya pajak terdistribusi pada aktivitas pada bulan-bulan yang memang mengalami pertumbuhan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan dinamisasi bukanlah kegiatan khusus, melainkan hanya kegiatan rutin DJP. Adapun dasar hukum dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 adalah Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000.

"Dinamisasi pembayaran angsuran pajak itu ya kegiatan rutin saja sebenarnya, bukan kegiatan khusus untuk mengejar [penerimaan], tetapi memang kegiatan rutin yang dilakukan oleh DJP," tuturnya.

Pada Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, disebutkan apabila dalam tahun pajak berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun pajak tersebut diperkirakan lebih dari 150% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 maka PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa perlu dihitung kembali.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Lebih lanjut, besaran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Tambahan informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2021 mencapai Rp953,6 triliun atau tumbuh 15,3%. Angka tersebut setara 77,6% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan tahun ini senilai Rp1.229,59 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik