PENERIMAAN PAJAK

Dirjen Pajak: Dinamisasi Hanya untuk Usaha yang Alami Pertumbuhan

Muhamad Wildan | Kamis, 25 November 2021 | 18:45 WIB
Dirjen Pajak: Dinamisasi Hanya untuk Usaha yang Alami Pertumbuhan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini, termasuk di antaranya melakukan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan dilakukan terhadap sektor yang mengalami pemulihan. Dinamisasi dilakukan bila wajib pajak pada sektor usaha yang dimaksud memang benar-benar mengalami pertumbuhan atau perbaikan.

"Kami melakukan pengawasan dan ujungnya melakukan dinamisasi supaya pajak terdistribusi pada aktivitas pada bulan-bulan yang memang mengalami pertumbuhan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan dinamisasi bukanlah kegiatan khusus, melainkan hanya kegiatan rutin DJP. Adapun dasar hukum dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 adalah Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000.

"Dinamisasi pembayaran angsuran pajak itu ya kegiatan rutin saja sebenarnya, bukan kegiatan khusus untuk mengejar [penerimaan], tetapi memang kegiatan rutin yang dilakukan oleh DJP," tuturnya.

Pada Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, disebutkan apabila dalam tahun pajak berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun pajak tersebut diperkirakan lebih dari 150% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25 maka PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa perlu dihitung kembali.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Lebih lanjut, besaran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Tambahan informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2021 mencapai Rp953,6 triliun atau tumbuh 15,3%. Angka tersebut setara 77,6% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan tahun ini senilai Rp1.229,59 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?