INSENTIF PAJAK

Dirjen Pajak: Cara Memanfaatkan Insentif Tidak Susah

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juni 2020 | 14:52 WIB
Dirjen Pajak: Cara Memanfaatkan Insentif Tidak Susah

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan respons atas beberapa pertanyaan awak media dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajak masyarakat atau pelaku usaha yang belum memanfaatkan insentif pajak – yang telah diluncurkan pemerintah sebagai respons adanya Covid-19 – untuk segera mengajukannya.

Ajakan ini disampaikan dalam video conference APBN Kita pada Selasa (16/6/2020). Seperti diberitakan sebelumnya, masih banyak yang belum memanfaatkan insentif. Simak artikel ‘Insentif Pajak Baru Terserap 6,8%, Ini Rencana Langkah Sri Mulyani’.

“Ada beberapa jenis insentif yang sudah dibuka oleh pemerintah. Silakan dimanfaatkan. Cara memanfaatkannya juga tidak susah. Cukup melaporkan melalui aplikasi yang sudah kami siapkan, tidak perlu ke kantor pajak,” kata Suryo.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ada beberapa insentif yang diberikan pemerintah lewat PMK 44/2020, antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat.

Pengajuan insentif yang ada di dalam PMK 44/2020 sudah bisa dilakukan melalui DJP Online. Pemberitahuan atau pengajuan pemanfaatan insentif telah tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’.

Suryo mengatakan hingga 12 Juni 2020, sudah ada pengajuan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif dari sekitar 355.000 wajib pajak. Insentif PPh Pasal 21 DTP sudah diajukan oleh 103.000 wajib pajak (pemberi kerja).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kemudian, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor sudah diajukan oleh 8.700 wajib pajak. Adapun insentif diskon 30% PPh Pasal 25 sudah diajukan oleh 47.500 wajib pajak badan. Selanjutnya, insentif PPh final DTP sudah diajukan oleh 192.000 UMKM. Restitusi dipercepat sudah dimanfaatkan oleh 3.816 PKP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan melakukan pelacakan terhadap jumlah perusahaan atau wajib pajak yang sebetulnya berhak (eligible) atas sejumlah insentif pajak tersebut. Dengan demikian, wajib pajak tersebut diharapkan juga bisa untuk memanfaatkannya.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi yang lebih luas agar dunia usaha memahami bahwa ada fasilitas yang diberikan pemerintah agar mereka mendapat ruangan atau bantuan dari sisi beban pajaknya untuk diringankan,” jelas Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak