PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Ajak Lagi WP Ungkap Hartanya Lewat PPS Sebelum Terlambat

Dian Kurniati | Kamis, 19 Mei 2022 | 10:30 WIB
Dirjen Pajak Ajak Lagi WP Ungkap Hartanya Lewat PPS Sebelum Terlambat

Acara Tax Gathering PPS yang digelar Kanwil DJP Jawa Barat III. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Suryo melakukan sosialisasi PPS kepada wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jawa Barat III. Menurutnya, wajib pajak perlu segera mengikuti PPS karena periodenya akan segera berakhir.

"Batas akhir program ini hingga 30 Juni," katanya dalam acara Tax Gathering PPS di Kanwil DJP Jawa Barat III, dikutip Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Dalam foto yang diunggah akun @pajakjabar3, terlihat Suryo tengah berbicara di depan para wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jawa Barat III. Kanwil tersebut memiliki wilayah kerja yang terdiri atas Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Dalam beberapa bulan terakhir, Suryo telah melakukan sosialisasi UU HPP dan PPS ke berbagai kota di Indonesia. Dalam sosialisasi tersebut, dia kerap menyebut PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar.

Menurutnya, keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi yang lebih besar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi