PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Dirjen Bea Cukai: Tidak Cukup Hanya Fokus di Instrumen Tarif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Mei 2019 | 17:35 WIB
Dirjen Bea Cukai: Tidak Cukup Hanya Fokus di Instrumen Tarif

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat memberikan sambutan dalam pencanangan kampanye 'Gempur Rokok Ilegal' di Kantor Pusat DJBC. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memulai kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menindak peredaran rokok ilegal, baik melalui pendekatan administrasi pajak maupun kebijakan.

Kampanye dicanangkan dalam acara yang digelar di Kantor Pusat DJBC, Kamis (23/5/2019). Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan jika tingkat peredaran rokok ilegal masih tinggi, penggunaan instrument tarif saja tidak cukup.

“Tidak cukup kita hanya fokus di instrumen tarif. Harus ada kombinasi dengan penegakan hukum, yaitu lewat penindakan rokok ilegal,” tegas Heru, seperti dikutip dari laman resmi DJBC.

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Secara administrasi, pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum (law enforcement), memonitor produksi, dan melakukan lisensi (licensing). Dari sisi kebijakan, pemerintah terus mengharmonisasi tarif, menutup legal loopholes, dan memperluas kampanye anti rokok ilegal melalui pendidikan.

Pada 2018, tingkat peredaran rokok ilegal sebanyak 7%. Tahun ini, sambung Heru, pemerintah menargetkan peredaran rokok ilegal mampu ditekan hingga level 3%. Pengawasan yang efektif melalui aksi ‘Gempur Rokok Ilegal’ diharapkan mampu mendorong keparuhan pengguna jasa di bidang cukai yang akhirnya menurunkan persentase rokok ilegal.

Kampanye tersebut, lanjutnya, juga menjadi bukti keseriusan DJBC dalam penegakan hukum di bidang cukai, sekaligus memberi keadilan bagi para pengusaha rokok yang sudah taat terhadap aturan selama ini. Dengan demikian, persaingan menjadi adil.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

“Usaha yang legal kami perhatikan. Jangan dibuat susah, semuanya harus mudah, karena legal itu mudah. Yang ilegal kita ajak agar patuhi aturan. Persaingan jadi fair karena pasar diisi barang-barang yang legal,” jelas Heru.

Kasubdit Humas BJBC Deni Surjantoro menjelaskan kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ membutuhkan dukungan dan komitmen dari asosiasi industri rokok, pemerintah daerah, serta masyarakat umum. Kampanye dilakukan melalui penyebaran dan pemasangan materi di unit vertikal DJBC serta jaringan distribusi anggota asosiasi industri, sekaligus pemerintah setempat.

Perwakilan Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (GAPRI) Willem mengaku siap untuk mendukung kampanye tersebut. Penindakan rokok ilegal, menurutnya, bukan hanya sebagai ‘obat penurun panas’, melainkan juga langkah strategis yang memang diperlukan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi