PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Dirjen Bea Cukai: Tidak Cukup Hanya Fokus di Instrumen Tarif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Mei 2019 | 17:35 WIB
Dirjen Bea Cukai: Tidak Cukup Hanya Fokus di Instrumen Tarif

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat memberikan sambutan dalam pencanangan kampanye 'Gempur Rokok Ilegal' di Kantor Pusat DJBC. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memulai kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menindak peredaran rokok ilegal, baik melalui pendekatan administrasi pajak maupun kebijakan.

Kampanye dicanangkan dalam acara yang digelar di Kantor Pusat DJBC, Kamis (23/5/2019). Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan jika tingkat peredaran rokok ilegal masih tinggi, penggunaan instrument tarif saja tidak cukup.

“Tidak cukup kita hanya fokus di instrumen tarif. Harus ada kombinasi dengan penegakan hukum, yaitu lewat penindakan rokok ilegal,” tegas Heru, seperti dikutip dari laman resmi DJBC.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Secara administrasi, pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum (law enforcement), memonitor produksi, dan melakukan lisensi (licensing). Dari sisi kebijakan, pemerintah terus mengharmonisasi tarif, menutup legal loopholes, dan memperluas kampanye anti rokok ilegal melalui pendidikan.

Pada 2018, tingkat peredaran rokok ilegal sebanyak 7%. Tahun ini, sambung Heru, pemerintah menargetkan peredaran rokok ilegal mampu ditekan hingga level 3%. Pengawasan yang efektif melalui aksi ‘Gempur Rokok Ilegal’ diharapkan mampu mendorong keparuhan pengguna jasa di bidang cukai yang akhirnya menurunkan persentase rokok ilegal.

Kampanye tersebut, lanjutnya, juga menjadi bukti keseriusan DJBC dalam penegakan hukum di bidang cukai, sekaligus memberi keadilan bagi para pengusaha rokok yang sudah taat terhadap aturan selama ini. Dengan demikian, persaingan menjadi adil.

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

“Usaha yang legal kami perhatikan. Jangan dibuat susah, semuanya harus mudah, karena legal itu mudah. Yang ilegal kita ajak agar patuhi aturan. Persaingan jadi fair karena pasar diisi barang-barang yang legal,” jelas Heru.

Kasubdit Humas BJBC Deni Surjantoro menjelaskan kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ membutuhkan dukungan dan komitmen dari asosiasi industri rokok, pemerintah daerah, serta masyarakat umum. Kampanye dilakukan melalui penyebaran dan pemasangan materi di unit vertikal DJBC serta jaringan distribusi anggota asosiasi industri, sekaligus pemerintah setempat.

Perwakilan Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (GAPRI) Willem mengaku siap untuk mendukung kampanye tersebut. Penindakan rokok ilegal, menurutnya, bukan hanya sebagai ‘obat penurun panas’, melainkan juga langkah strategis yang memang diperlukan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru