KEBIJAKAN FISKAL

Dirjen Anggaran: RKA 2024 Harus Disusun Berdasarkan PP 6/2023

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Juni 2023 | 09:17 WIB
Dirjen Anggaran: RKA 2024 Harus Disusun Berdasarkan PP 6/2023

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) memulai penyusunan peraturan menteri keuangan yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan PP 6/2023 beserta PMK turunannya bakal menjadi acuan bagi setiap kementerian/lembaga (K/L) dalam merancang RKA 2024.

"Sedang disusun PMK tentang pelaksanaannya yang nanti kita terapkan untuk menyusun RKA 2024, jadi mulai diterapkan tahun ini," ujar Isa dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Adapun beberapa aspek penting yang akan diatur lebih lanjut dalam PMK adalah aspek kolaborasi sistem dan sinkronisasi penganggaran pusat dan daerah. PMK turunan PP 6/2023 bakal bersifat omnibus dan sudah melewati proses harmonisasi pada Mei 2023. Harapannya PMK dapat diundangkan dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, PP 6/2023 diundangkan guna memperbarui ketentuan sebelumnya yakni PP 90/2010 yang dinilai masih memiliki kekurangan dan tidak mampu menampung perkembangan kebutuhan hukum.

"PP 90/2010 tentang Penyusunan RKA K/L memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan untuk menampung dinamika proses perencanaan dan penganggaran yang semakin berkembang," bunyi bagian penjelas PP 6/2023.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dalam PP 6/2023, pemerintah menetapkan aturan untuk melakukan pergeseran paradigma dalam proses penganggaran. Dahulu, proses penganggaran hanya menekankan proses perencanaan dan penganggaran untuk 1 tahun anggaran.

Sekarang, perencanaan dan penganggaran dilakukan secara berkelanjutan melalui beragam pergeseran paradigma seperti penguatan proses reviu angka dasar, sinergi dokumen jangka menengah, sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, serta redesain sistem perencanaan dan penganggaran.

Sinergi dokumen jangka menengah dilakukan dengan menyusun kerangka anggaran jangka menengah (KAJM). Adapun KAJM ialah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan fiskal.

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

KAJM disusun untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal dalam perspektif jangka menengah. Ke depan, KAJM harus disusun setiap tahun anggaran dan menjadi bagian dari nota keuangan dan APBN.

KAJM nantinya akan menjadi acuan Kementerian Keuangan dalam menyusun pagu K/L, transfer ke daerah, dan pembiayaan; proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan; serta kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja