KEBIJAKAN FISKAL

Dirjen Anggaran: RKA 2024 Harus Disusun Berdasarkan PP 6/2023

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Juni 2023 | 09:17 WIB
Dirjen Anggaran: RKA 2024 Harus Disusun Berdasarkan PP 6/2023

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) memulai penyusunan peraturan menteri keuangan yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan PP 6/2023 beserta PMK turunannya bakal menjadi acuan bagi setiap kementerian/lembaga (K/L) dalam merancang RKA 2024.

"Sedang disusun PMK tentang pelaksanaannya yang nanti kita terapkan untuk menyusun RKA 2024, jadi mulai diterapkan tahun ini," ujar Isa dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Adapun beberapa aspek penting yang akan diatur lebih lanjut dalam PMK adalah aspek kolaborasi sistem dan sinkronisasi penganggaran pusat dan daerah. PMK turunan PP 6/2023 bakal bersifat omnibus dan sudah melewati proses harmonisasi pada Mei 2023. Harapannya PMK dapat diundangkan dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, PP 6/2023 diundangkan guna memperbarui ketentuan sebelumnya yakni PP 90/2010 yang dinilai masih memiliki kekurangan dan tidak mampu menampung perkembangan kebutuhan hukum.

"PP 90/2010 tentang Penyusunan RKA K/L memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan untuk menampung dinamika proses perencanaan dan penganggaran yang semakin berkembang," bunyi bagian penjelas PP 6/2023.

Baca Juga:
Prabowo Minta Ngirit Rp306 Triliun, Sri Mulyani Tak Rombak APBN 2025

Dalam PP 6/2023, pemerintah menetapkan aturan untuk melakukan pergeseran paradigma dalam proses penganggaran. Dahulu, proses penganggaran hanya menekankan proses perencanaan dan penganggaran untuk 1 tahun anggaran.

Sekarang, perencanaan dan penganggaran dilakukan secara berkelanjutan melalui beragam pergeseran paradigma seperti penguatan proses reviu angka dasar, sinergi dokumen jangka menengah, sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, serta redesain sistem perencanaan dan penganggaran.

Sinergi dokumen jangka menengah dilakukan dengan menyusun kerangka anggaran jangka menengah (KAJM). Adapun KAJM ialah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan fiskal.

Baca Juga:
Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

KAJM disusun untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal dalam perspektif jangka menengah. Ke depan, KAJM harus disusun setiap tahun anggaran dan menjadi bagian dari nota keuangan dan APBN.

KAJM nantinya akan menjadi acuan Kementerian Keuangan dalam menyusun pagu K/L, transfer ke daerah, dan pembiayaan; proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan; serta kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6