PP 22/2024

Dirilis! Aturan Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA

Dian Kurniati | Rabu, 22 Mei 2024 | 10:09 WIB
Dirilis! Aturan Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA

Laman muka dokumen PP 22/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akhirnya menerbitkan PP 22/2024 mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

PP 22/2024 menyatakan kebijakan khusus di bidang PPh perlu diberikan untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan DHE yang berasal dari barang ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Melalui peraturan tersebut, diatur pemberian insentif PPh apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

"Kebijakan khusus di bidang pajak penghasilan ... dapat diberikan melalui pengenaan pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu," bunyi salah satu pertimbangan PP 22/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Pasal 2 PP 22/2024 menyatakan penghasilan yang diterima atau diperoleh eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu di Indonesia, dikenai PPh final.

Instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu tersebut merupakan instrumen yang memenuhi 4 kriteria. Pertama, merupakan instrumen perbankan di Indonesia, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan/atau instrumen moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).

Kedua, dananya berasal dari DHE SDA. Ketiga, memiliki jangka waktu penempatan paling singkat 1 bulan. Keempat, tidak diperdagangkan di pasar sekunder.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Terdapat 4 instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang diatur dalam PP ini. Pertama, deposito yang diterbitkan oleh bank yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada bank yang sama.

Kedua, term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama. Ketiga, surat sanggup (promissory notes) yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI.

Keempat, instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan, setelah berkoordinasi dengan gubernur BI.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Soal perlakuan pajaknya, PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.

Setelahnya, tarif PPh final sebesar 2,5 dikenakan untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tarif PPh final sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; serta tarif PPh final sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Di sisi lain, atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh final yang lebih rendah. Tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,5% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. Adapun untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, dikenakan tarif PPh final sebesar 5%.

Tarif tersebut berlaku juga untuk penempatan kembali dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu, setelah tanggal jatuh tempo instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu berakhir. Dasar pengenaan pajaknya merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu.

PPh final ini dilunasi melalui mekanisme pemotongan PPh. Pemotongan PPh dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir.

Baca Juga:
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Pemotongan PPh tersebut dilakukan oleh bank untuk penghasilan eksportir dari instrumen deposito yang diterbitkan bank; peserta operasi pasar terbuka untuk penghasilan eksportir dari instrumen term deposit valas di BI yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka; LPEI untuk penghasilan eksportir dari instrumen surat sanggup yang diterbitkan LPEI; serta bank atau LPEI sebagai penerbit instrumen keuangan atau peserta operasi pasar terbuka, untuk penghasilan eksportir dari instrumen moneter/keuangan lainnya.

"Tata cara pelunasan dan pelaporan pajak penghasilan ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 5 ayat (4).

Pada saat PP 22/2024 mulai berlaku, ketentuan Pasal 2 PP 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015 yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari DHE SDA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP 22/2024 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 20 Mei 2024.

Baca Juga:
Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023. Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

PP 36/2023 pun turut mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP