INVESTASI DANA REPATRIASI

DIRE, Obligasi, RDPT & Saham Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Juli 2016 | 16:13 WIB
DIRE, Obligasi, RDPT & Saham Jadi Andalan

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan akan mengkordinasikan seluruh bank persepsi penampung dana repatriasi pengampunan pajak terkait dengan instrumen investasi yang ditawarkan. Dana Investasi Real Estate (DIRE), obligasi, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan saham akan menjadi andalan.

“OJK akan persiapkan bank persepsi, terkait DIRE, obligasi, saham, dan RPDT, perjelas dulu dari sisi itu, lalu proyeknya mau dibawa ke mana, jadi supaya jelas ke depannya,” ucap Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida di gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (22/7)

Dia menambahkan dana Investasi Real Estate (DIRE), obligasi, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan saham menjadi instrumen utama bank persepsi untuk mengembangkan harta dari peserta program pengampunan pajak. Peserta program ini diberikan keleluasaan untuk memilih jalur mana yang lebih diinginkan.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Harta yang dikembangkan oleh bank persepsi akan diarahkan untuk menopang kondisi perekonomian nasional. Dari investasi-investasi tersebut, Nurhaida menginginkan bank memperjelas terlebih dulu kepada OJK.

Pasalnya, OJK butuh informasi detil mengenai DIRE, RDPT, obligasi, dan saham yang sudah dipersiapkan bank persepsi ke depannya akan seperti apa. Hal ini sangat dibutuhkan oleh OJK karena pengembangan harta ini atas dasar dari kebijakan pengampunan pajak.

Nurhaida mengimbau supaya bank persepsi tidak langsung memulai instrumen-instrumen tersebut sebelum menjelaskan proyek dari masing-masing kepada OJK. Hal ini akan lebih prosedural dan juga peserta pemilik harta pun akan merasa nyaman karena sudah mengetahui arah dan tujuan instrumen yang ditawarkan pihak bank.

“Kami perlu mengumpulkan mereka, nanti kita bicarakan, supaya jelas seperti apa instrumen-instrumen tersebut,” tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak