INVESTASI DANA REPATRIASI

DIRE, Obligasi, RDPT & Saham Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Juli 2016 | 16:13 WIB
DIRE, Obligasi, RDPT & Saham Jadi Andalan

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan akan mengkordinasikan seluruh bank persepsi penampung dana repatriasi pengampunan pajak terkait dengan instrumen investasi yang ditawarkan. Dana Investasi Real Estate (DIRE), obligasi, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan saham akan menjadi andalan.

“OJK akan persiapkan bank persepsi, terkait DIRE, obligasi, saham, dan RPDT, perjelas dulu dari sisi itu, lalu proyeknya mau dibawa ke mana, jadi supaya jelas ke depannya,” ucap Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida di gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (22/7)

Dia menambahkan dana Investasi Real Estate (DIRE), obligasi, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan saham menjadi instrumen utama bank persepsi untuk mengembangkan harta dari peserta program pengampunan pajak. Peserta program ini diberikan keleluasaan untuk memilih jalur mana yang lebih diinginkan.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Harta yang dikembangkan oleh bank persepsi akan diarahkan untuk menopang kondisi perekonomian nasional. Dari investasi-investasi tersebut, Nurhaida menginginkan bank memperjelas terlebih dulu kepada OJK.

Pasalnya, OJK butuh informasi detil mengenai DIRE, RDPT, obligasi, dan saham yang sudah dipersiapkan bank persepsi ke depannya akan seperti apa. Hal ini sangat dibutuhkan oleh OJK karena pengembangan harta ini atas dasar dari kebijakan pengampunan pajak.

Nurhaida mengimbau supaya bank persepsi tidak langsung memulai instrumen-instrumen tersebut sebelum menjelaskan proyek dari masing-masing kepada OJK. Hal ini akan lebih prosedural dan juga peserta pemilik harta pun akan merasa nyaman karena sudah mengetahui arah dan tujuan instrumen yang ditawarkan pihak bank.

“Kami perlu mengumpulkan mereka, nanti kita bicarakan, supaya jelas seperti apa instrumen-instrumen tersebut,” tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN