INVESTASI DANA REPATRIASI

DIRE, Obligasi, RDPT & Saham Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Juli 2016 | 16:13 WIB
DIRE, Obligasi, RDPT & Saham Jadi Andalan

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan akan mengkordinasikan seluruh bank persepsi penampung dana repatriasi pengampunan pajak terkait dengan instrumen investasi yang ditawarkan. Dana Investasi Real Estate (DIRE), obligasi, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan saham akan menjadi andalan.

“OJK akan persiapkan bank persepsi, terkait DIRE, obligasi, saham, dan RPDT, perjelas dulu dari sisi itu, lalu proyeknya mau dibawa ke mana, jadi supaya jelas ke depannya,” ucap Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida di gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (22/7)

Dia menambahkan dana Investasi Real Estate (DIRE), obligasi, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan saham menjadi instrumen utama bank persepsi untuk mengembangkan harta dari peserta program pengampunan pajak. Peserta program ini diberikan keleluasaan untuk memilih jalur mana yang lebih diinginkan.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Harta yang dikembangkan oleh bank persepsi akan diarahkan untuk menopang kondisi perekonomian nasional. Dari investasi-investasi tersebut, Nurhaida menginginkan bank memperjelas terlebih dulu kepada OJK.

Pasalnya, OJK butuh informasi detil mengenai DIRE, RDPT, obligasi, dan saham yang sudah dipersiapkan bank persepsi ke depannya akan seperti apa. Hal ini sangat dibutuhkan oleh OJK karena pengembangan harta ini atas dasar dari kebijakan pengampunan pajak.

Nurhaida mengimbau supaya bank persepsi tidak langsung memulai instrumen-instrumen tersebut sebelum menjelaskan proyek dari masing-masing kepada OJK. Hal ini akan lebih prosedural dan juga peserta pemilik harta pun akan merasa nyaman karena sudah mengetahui arah dan tujuan instrumen yang ditawarkan pihak bank.

“Kami perlu mengumpulkan mereka, nanti kita bicarakan, supaya jelas seperti apa instrumen-instrumen tersebut,” tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu