OTORITAS FISKAL

Dipertahankan Jadi Menkeu, Ini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 11:47 WIB
Dipertahankan Jadi Menkeu, Ini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai menemui Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo mempertahankan Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia. Pagi ini, Selasa (22/10/2019), Sri Mulyani sudah bertemu dengan Kepala Negara di Istana. Berikut keterangan yang disampaikan Sri Mulyani kepada awak media seusai pertemuan.

***

Tadi saya menghadap Bapak Presiden dan mendengarkan arahan-arahan beliau dari sisi apa yang ingin dicapai pada periode kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf, di bidang ekonomi, terutama.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Seperti yang disampaikan Bapak Presiden kemarin bagaimana kita terus bekerja untuk menciptakan kesempatan kerja. Jadi, bagaimana kita terus mendorong perekonomian kita agar mampu terus meningkatkan kualitas penciptaan kesempatan kerja.

Kemudian juga dari sisi usaha kecil menengah, yang ingin didorong melalui berbagai policy. Dan tentu saja dari sisi makroekonomi adalah dari current account deficit dan trade deficit. Jadi, ketahanan ekonomi kita di dalam negeri untuk terus ditingkatkan.

Meningkatkan supply chain, membangun investasi, policy-policy yang bisa mendorong penciptaan kesempatan kerja dan mendorong usaha kecil menengah.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Bapak Presiden meminta saya untuk menyampaikan kepada media bahwa beliau menugaskan saya untuk tetap menjadi menteri keuangan. Dan menggunakan seluruh kebijakan fiskal di dalam membantu para menteri-menteri terkait di dalam mewujudkan ketahanan ekonomi.

Hal ini terutama di dalam bekerja sama dengan menko perekonomian, menteri perindustrian, perdagangan, menteri usaha kecil menengah dan menteri-menteri ekonomi lainnya di dalam rangka untuk membangun ekonomi kita yang lebih baik.

Tadi kita cukup banyak bertukar pikiran mengenai bagaimana kita bisa mendorong dengan menggunakan instrumen-instrumen kebijakan, baik itu di bidang fiskal. Dan beliau juga bertukar pikiran untuk sektor keuangan seperti perbankan dan capital market.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Karena selama ini, sebagai tugas di Kementerian Keuangan, kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia, OJK, LPS dalam forum KSSK. Itu diharapkan bisa terus menjaga perekonomian kita, stabilitas ekonomi dan ketahanan. Namun, pada saat yang sama bisa terus meningkatkan policy-policy yang berpihak pada penciptaan kesempatan kerja dan usaha kecil menengah.

Demikian yang bisa saya sampaikan, terima kasih ya.

***

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Apa yang mendorong Anda bersedia tetap menjadi menteri keuangan?

Saya rasa banyak hal, untuk Indonesia yang saat ini menghadapi perekonomian global yang sangat dinamis dan tidak pasti dan perlemahan ekonomi yang cukup menekan dari seluruh dunia. Oleh karena itu dibutuhkan suatu policy-policy terus menerus di dalam rangka untuk bisa menjaga perekonomian kita dari tantangan global tersebut.

Di sisi lain, Bapak Presiden menyampaikan berbagai prioritas kebijakan yang sangat-sangat penting. Dan saya secara pribadi, merupakan suatu kehormatan untuk bisa melaksanakan tugas kembali sebagai menteri keuangan dengan terus mendorong peningkatan sumber daya manusia, seperti yang menjadi prioritas kita selama ini.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Kita semuanya sudah sering melihat bahwa anggaran perlu untuk dieksekusikan secara baik, baik di tingkat kementerian/lembaga maupun daerah. Cita-cita Bapak Presiden untuk membangun Indonesia dengan sumber daya manusia yang baik, dengan birokrasi yang efisien, yang bersih dari korupsi, dan juga dari sisi kemampuan ekonomi kita untuk tumbuh dan berkualitas secara inklusif, adalah suatu cita-cita yang baik.

Dan bagi saya, ini suatu kehormatan untuk bisa ikut mendukung dan membantu Bapak Presiden dan Wakil Presiden di dalam mewujudkan cita-citanya.

Apakah Presiden meminta Anda menyebutkan posisi di kabinet setelah pertemuan tadi?

Baca Juga:
Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Beliau minta khusus untuk saya, boleh untuk menyampaikan posisinya.

Apakah ada perubahan-perubahan kebijakan yang dilakukan?

Saya rasa kita semuanya selalu tetap terbuka terhadap dinamika yang ada. Tidak ada suatu kebijakan yang sifatnya statis. Jadi kita juga harus terus melihat dinamika dari kondisi ekonomi, unsur dari resource atau sumber daya yang kita miliki dan apa-apa yang perlu untuk terus ditingkatkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan