EFEK VIRUS CORONA

Diperpanjang, Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak Sampai 21 April

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 17:58 WIB
Diperpanjang, Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak Sampai 21 April

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) hingga menjadi 21 April 2020. Hal ini berpengaruh juga pada perpanjangan jangka waktu penghentian sementara pelaksanaan persidangan dan pelayanan di Pengadilan Pajak.

Perpanjangan waktu ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.

“Masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan disesuaikan dengan perkembangan,” demikian bunyi bangian E.3 surat edaran tersebut.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Dengan demikian, masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini lebih panjang dari ketentuan sebelumnya, yaitu 17 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020. Masa pencegahan di lingkungan Pengadilan Pajak ini sama dengan di lingkungan Ditjen Pajak (DJP). Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Pelayanan Langsung DJP Sampai 21 April 2020’.

Sidang atas sengketa pajak yang semula telah dijadwalkan tapi ternyata berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ditunda dan akan dilaksanakan kembali setelah berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Majelis atau hakim tunggal memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang kepada para pihak dan mencatat dalam berita acara sidang adanya masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

“Penundaan sidang … diberitahukan kepada para pihak dengan menggunakan surat yang disampaikan melalui media elektronik,” demikian bunyi ketentuan E.4.c surat edaran tersebut.

Pelayanan pengajuan banding dan/atau gugatan serta pengajuan permohonan peninjauan kembali melalui helpdesk atau penyampaian secara langsung, sesuai surat edaran ini, dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran covid-19.

“Pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini,” demikian ketentuan dalam beleid itu.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Adapun ketentuan pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya adalah sebagai berikut, pertama, seluruh pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya melalui layanan helpdesk (disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Kedua, para pengguna layanan informasi disarankan menggunakan sarana secara daring, seperti email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan sarana daring lainnya.

Ketiga, informasi lainnya mengenai Pengadilan Pajak pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini dapat diperoleh melalui sarana telepon/whatsapp pada nomor 08119202032.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Adapun pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah terkait dengan penanganan virus Corona (Covid-19).

Ketentuan dalam SE-01/PP/2020 yang telah diubah dengan SE-02/PP/2020 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau tidak diatur dengan surat edaran ini. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 2 April 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa