EFEK VIRUS CORONA

Diperpanjang, Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak Sampai 21 April

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 17:58 WIB
Diperpanjang, Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak Sampai 21 April

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) hingga menjadi 21 April 2020. Hal ini berpengaruh juga pada perpanjangan jangka waktu penghentian sementara pelaksanaan persidangan dan pelayanan di Pengadilan Pajak.

Perpanjangan waktu ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.

“Masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan disesuaikan dengan perkembangan,” demikian bunyi bangian E.3 surat edaran tersebut.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dengan demikian, masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini lebih panjang dari ketentuan sebelumnya, yaitu 17 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020. Masa pencegahan di lingkungan Pengadilan Pajak ini sama dengan di lingkungan Ditjen Pajak (DJP). Simak artikel ‘Diperpanjang, Penghentian Pelayanan Langsung DJP Sampai 21 April 2020’.

Sidang atas sengketa pajak yang semula telah dijadwalkan tapi ternyata berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ditunda dan akan dilaksanakan kembali setelah berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Majelis atau hakim tunggal memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang kepada para pihak dan mencatat dalam berita acara sidang adanya masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

“Penundaan sidang … diberitahukan kepada para pihak dengan menggunakan surat yang disampaikan melalui media elektronik,” demikian bunyi ketentuan E.4.c surat edaran tersebut.

Pelayanan pengajuan banding dan/atau gugatan serta pengajuan permohonan peninjauan kembali melalui helpdesk atau penyampaian secara langsung, sesuai surat edaran ini, dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran covid-19.

“Pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini,” demikian ketentuan dalam beleid itu.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Adapun ketentuan pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya adalah sebagai berikut, pertama, seluruh pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya melalui layanan helpdesk (disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Kedua, para pengguna layanan informasi disarankan menggunakan sarana secara daring, seperti email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan sarana daring lainnya.

Ketiga, informasi lainnya mengenai Pengadilan Pajak pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini dapat diperoleh melalui sarana telepon/whatsapp pada nomor 08119202032.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Adapun pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah terkait dengan penanganan virus Corona (Covid-19).

Ketentuan dalam SE-01/PP/2020 yang telah diubah dengan SE-02/PP/2020 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau tidak diatur dengan surat edaran ini. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 2 April 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan