PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT

Diperpanjang Lagi, PPKM Mikro Berlaku Sampai 17 Mei 2021

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 18:47 WIB
Diperpanjang Lagi, PPKM Mikro Berlaku Sampai 17 Mei 2021

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 17 Mei 2021.

Adapun cakupan wilayah penerapan diperluas menjadi 30 provinsi. Ada tambahan 5 provinsi baru, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Adapun jenis pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap sama dengan periode sebelumnya.

“Pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Airlangga juga menekankan penyelenggaraan berbagai kegiatan hiburan komunitas atau masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan fasilitas publik, di daerah-daerah harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pembatasan orang maksimal 50% dari kapasitas tempat.

Dia mengatakan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia hingga 2 Mei 2021 terus mengalami perbaikan jika dibandingkan dengan rata-rata kasus global. Jika konfirmasi harian pada Januari mencapai sekitar 10.000 kasus, pada April menurun hingga 5.222 kasus per hari.

Begitu juga dengan akumulasi kasus aktif. Pada Januari, terdapat 139.963 kasus, sedangkan pada April rata-rata sekitar 107.000 kasus. Angka positivity rate juga membaik dari 26% pada Januari menjadi 10,81% pada Mei. Kasus aktif tertinggi pada Februari adalah 16%, sedangkan saat ini sekitar 6%.

Baca Juga:
Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Dalam kesempatan itu, Airlangga mengatakan pemerintah terus melakukan upaya untuk menekan laju penularan Covid-19. Untuk menekan angka kasus aktif, pemerintah akan fokus kepada 10 provinsi dengan kenaikan kasus dan kasus aktif tertinggi. Penanganan difokuskan hingga tingkat kabupaten/kota.

Adapun 10 provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Jawa Barat (Jawa Barat), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Mei 2021 | 08:25 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Memasuki tahun 2021, angka kasus Covid-19 di Indonesia mulai menurun. Meskipun sudah satu tahun lebih, Pemerintah terus mengetatkan seluruh kegiatan yang melibatkan kerumumunan untuk menerapkan protokol kesehatan. Capaian pemulihan yang positif, diharapkan terus meningkat.

03 Mei 2021 | 22:44 WIB

Semoga dengan diperpanjangnya ppkm ini dapat menekan angka kenaikan covid-19 ini di indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra