PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT

Diperpanjang Lagi, PPKM Mikro Berlaku Sampai 17 Mei 2021

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 18:47 WIB
Diperpanjang Lagi, PPKM Mikro Berlaku Sampai 17 Mei 2021

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 17 Mei 2021.

Adapun cakupan wilayah penerapan diperluas menjadi 30 provinsi. Ada tambahan 5 provinsi baru, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Adapun jenis pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap sama dengan periode sebelumnya.

“Pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Airlangga juga menekankan penyelenggaraan berbagai kegiatan hiburan komunitas atau masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan fasilitas publik, di daerah-daerah harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pembatasan orang maksimal 50% dari kapasitas tempat.

Dia mengatakan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia hingga 2 Mei 2021 terus mengalami perbaikan jika dibandingkan dengan rata-rata kasus global. Jika konfirmasi harian pada Januari mencapai sekitar 10.000 kasus, pada April menurun hingga 5.222 kasus per hari.

Begitu juga dengan akumulasi kasus aktif. Pada Januari, terdapat 139.963 kasus, sedangkan pada April rata-rata sekitar 107.000 kasus. Angka positivity rate juga membaik dari 26% pada Januari menjadi 10,81% pada Mei. Kasus aktif tertinggi pada Februari adalah 16%, sedangkan saat ini sekitar 6%.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Dalam kesempatan itu, Airlangga mengatakan pemerintah terus melakukan upaya untuk menekan laju penularan Covid-19. Untuk menekan angka kasus aktif, pemerintah akan fokus kepada 10 provinsi dengan kenaikan kasus dan kasus aktif tertinggi. Penanganan difokuskan hingga tingkat kabupaten/kota.

Adapun 10 provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Jawa Barat (Jawa Barat), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Mei 2021 | 08:25 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Memasuki tahun 2021, angka kasus Covid-19 di Indonesia mulai menurun. Meskipun sudah satu tahun lebih, Pemerintah terus mengetatkan seluruh kegiatan yang melibatkan kerumumunan untuk menerapkan protokol kesehatan. Capaian pemulihan yang positif, diharapkan terus meningkat.

03 Mei 2021 | 22:44 WIB

Semoga dengan diperpanjangnya ppkm ini dapat menekan angka kenaikan covid-19 ini di indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Minggu, 11 Agustus 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atasi Kesenjangan Kesehatan, Negara Asean Bisa Pakai Pandemic Fund

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja