EFEK PANDEMI COVID-19

Diperpanjang Lagi, PPKM di Jawa dan Bali Sampai 23 Agustus 2021

Dian Kurniati | Senin, 16 Agustus 2021 | 21:02 WIB
Diperpanjang Lagi, PPKM di Jawa dan Bali Sampai 23 Agustus 2021

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di Jawa serta Bali pada 17-23 Agustus 2021.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penanganan pandemi Covid-19 telah menunjukkan perbaikan selama periode PPKM beberapa pekan terakhir. Namun, perpanjangan waktu masih dibutuhkan untuk menjaga momentum tren perbaikan terus berlanjut.

"Momentum yang cukup baik ini harus terus dijaga. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan dan petunjuk presiden maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," katanya melalui konferensi video, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Luhut mengatakan penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 pada 7-16 Agustus 2021 di Jawa dan Bali menunjukkan hasil yang makin baik. Hal itu terlihat dari tren kasus konfirmasi Covid-19 yang pada 15 Agustus 2021 turun hingga 76%, sedangkan kasus aktif Covid-19 turun 53% dari titik puncaknya.

Di sisi lain, terjadi penurunan juga terjadi pada angka positivity rate, perawatan pasien, serta data kematian hampir seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Meski demikian, Luhut menilai masih ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan di beberapa wilayah, terutama Bali dan Malang Raya.

Pada penerapan PPKM sepekan ke depan, terdapat tambahan wilayah yang turun ke Level 3, yakni sebanyak 8 kabupaten/kota. Dengan demikian, sekarang, total wilayah yang masuk level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota.

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Mengenai uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal, Luhut menyebut implementasinya sudah cukup baik. Melalui sistem Peduli-Lindungi, pemerintah mencatat ada 1,015 juta orang yang melakukan check in pada sistem agar dapat masuk mal, sedangkan 619 orang ditolak karena berbagai macam alasan.

Analisis juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di mal sudah dilakukan secara disiplin. Oleh karena itu, pemerintah akan memperluas cakupan kota di PPKM level 4 yang dapat lakukan uji coba pembukaan mal.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan mal menjadi 50%. Pemerintah memberikan akses makan di tempat (dine in) 25% atau hanya 2 orang per meja pada mal di PPKM level 4 sepekan mendatang.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Selain pada mal, lanjut Luhut, pemerintah juga akan lakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan-perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang dilakukan Kementerian Perindustrian. Total karyawan yang akan mengikuti uji coba tersebut mencapai lebih dari 390.000 orang.

Menurutnya, industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan minimum 2 shift. Perusahaan wajib menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi untuk melakukan screening terhadap karyawan dan nonkaryawan yang masuk ke area pabrik.

Kemudian, olahraga jenis outdoor secara individu atau kelompok yang tidak lebih dari 4 orang tanpa kontak fisik juga akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Uji coba tersebut menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi pada 4 aglomerasi Jawad dan Bali pada wilayah PPKM level 4 dan 3.

Terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan, Luhut menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha tanpa ada kompromi.

Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Sementara pada tempat ibadah, pemerintah akan meningkatkan kapasitasnya menjadi 50% di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 dan 3 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Luhut menambahkan pemerintah masih akan menggunakan PPKM sebagai instrumen mengendalikan penularan Covid-19. Menurutnya, level PPKM dapat diturunkan jika tren kasus makin menunjukkan perbaikan.

"Jika situasi Covid-19 makin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah, di mana level 3, 2, dan 1 akan mendekati situasi kehidupan normal," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN