EFEK VIRUS CORONA

Diperpanjang Lagi! Masa Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 April 2020 | 16:28 WIB
Diperpanjang Lagi! Masa Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak

JAKARTA, DDTCNews—Pengadilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), sehingga turut memperpanjang jangka waktu penghentian sementara pelaksanaan persidangan, dan pelayanan di Pengadilan Pajak.

Perpanjangan waktu ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-05/PP/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak.

“Ketentuan mengenai masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak …. yang semula ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020, diubah menjadi berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 13 Mei 2020,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Lebih lanjut, ketentuan lain dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 dinyatakan tetap berlaku. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 21 April 2020.

Sidang sengketa pajak yang semula telah dijadwalkan, tetapi berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 terpaksa ditunda, dan akan dilaksanakan kembali setelah berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Kemudian, pelaksanaan Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-05/PP/2020 ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil pemerintah pusat atau pemerintah daerah perihal penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan surat edaran tersebut akan ditetapkan tersendiri oleh ketua pengadilan pajak.

Pelayanan pengajuan banding dan/atau gugatan serta pengajuan permohonan peninjauan kembali melalui helpdesk atau penyampaian secara langsung, sesuai surat edaran ini, dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran covid-19.

Simak artikel ‘Efek Covid-19, Pengajuan Banding Pajak Secara Langsung Ditangguhkan’ dan artikel ‘Pengajuan Gugatan Secara Langsung di Pengadilan Pajak Ditangguhkan’.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Ketentuan pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya adalah sebagai berikut, pertama, seluruh pelayanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya melalui layanan helpdesk (disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Kedua, para pengguna layanan informasi disarankan menggunakan sarana secara daring, seperti email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan sarana daring lainnya.

Ketiga, informasi lainnya mengenai Pengadilan Pajak pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 ini dapat diperoleh melalui sarana telepon/whatsapp pada nomor 08119202032. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?