EFEK VIRUS CORONA

Diperpanjang Lagi! ASN Kerja di Rumah Sampai Dengan 29 Mei 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 15:48 WIB
Diperpanjang Lagi! ASN Kerja di Rumah Sampai Dengan 29 Mei 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tugas kerja di rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai dengan 29 Mei 2020.

Perpanjangan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 54/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal bagi ASN…diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” sebut Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran itu.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebelumnya, tenggat waktu kerja di rumah untuk pegawai ASN diperpanjang hanya sampai dengan 13 Mei 2020 yang tertuang dalam SE Menpan-RB 50/2020.

Lebih lanjut, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Apabila terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah instansi pemerintah berlokasi, pejabat pembina kepegawaian dapat melakukan penyesuaian sistem kerja sesuai SE Menpan-RB 45/2020.

Sementara itu, jumlah kasus positif virus Corona di Indonesia per 11 Mei 2020 sudah mencapai 14.265 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 2.881 pasien Covid-19 telah sembuh dan sebanyak 991 pasien Covid-19 telah meninggal dunia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?