PMK 130/2022

Diperpanjang! Ekspor Sawit Masih Bebas Pungutan Hingga 31 Oktober 2022

Muhamad Wildan | Kamis, 01 September 2022 | 12:30 WIB
Diperpanjang! Ekspor Sawit Masih Bebas Pungutan Hingga 31 Oktober 2022

Pekerja menurunkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari atas mobil di Desa Lemo - Lemo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Sabtu (2/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Tado/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi melanjutkan kebijakan pembebasan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya hingga 31 Oktober 2022.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2022, pungutan ekspor baru akan dikenakan kembali mulai 1 November 2022.

"Ketua Sekretariat Komite Pengarah BLU BPDPKS pada Kementerian Keuangan ... telah menyampaikan hasil kesepakatan dan keputusan rapat Komite Pengarah pada tanggal 28 Agustus 2022 yang salah satunya berupa usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan tarif layanan BLU BPDPKS pada Kementerian Keuangan," bunyi bagian pertimbangan PMK 130/2022, dikutip Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh pemerintah setelah dilaksanakannya rapat Komite Pengarah BPDPKS, perpanjangan pembebasan pungutan ekspor diperlukan di tengah stabilnya harga CPO, turunnya harga minyak goreng, dan naiknya harga tandan buah segar (TBS).

“Dengan perpanjangan tarif ekspor $0 beban pelaku usaha berkurang sehingga meningkatkan ekspor CPO yang nantinya meningkatkan harga TBS seiring peningkatan ekspor CPO dan turunannya," kata Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman.

Dengan adanya penyesuaian tarif, Eddy mengatakan pemerintah akan meningkatkan kualitas pelayanan seperti program pengembangan SDM, litbang, peremajaan sawit rakyat, hingga insentif biodiesel.

Baca Juga:
Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

"Yang terpenting bagi BPDPKS adalah meningkatnya kesejahteraan petani dengan peningkatan harga TBS tadi," kata Eddy.

Mulai 1 November 2022, seluruh ekspor produk-produk CPO akan dikenai pungutan kecuali TBS. Merujuk pada lampiran, ekspor CPO akan dikenai pungutan ekspor senilai US$55 hingga US$240 per ton sesuai dengan harga CPO. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko