KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Diperpanjang, Bebas Pajak Hotel dan Restoran Hingga September 2020

Dian Kurniati | Senin, 06 Juli 2020 | 11:04 WIB
Diperpanjang, Bebas Pajak Hotel dan Restoran Hingga September 2020

Ilustrasi. 

LAMPUNG BARAT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, memperpanjang program pembebasan pajak hotel dan restoran selama tiga bulan.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Barat Maidar mengatakan pembebasan pajak hotel dan restoran yang awalnya diberikan sejak April hingga Juni, kini diperpanjang hingga September 2020.

“Saya sudah konfirmasi dengan pihak keuangan terkait dengan pembebasan pajak restoran dan hotel itu dan hasilnya diperpanjang tiga bulan ke depan atau sampai bulan September tahun 2020," katanya, dikutip Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Kota Ini Bedakan Tarif Pajak untuk Kantin, Warung, hingga Katering

Maidar mengatakan Pemkab Lampung Barat memperpanjang pembebasan pajak hotel dan restoran karena mempertimbangkan pandemi virus Corona yang belum berakhir secara nasional. Menurutnya kebijakan untuk membantu pelaku usaha agar mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, ungkap Maidar, selalu memperhatikan nasib para pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona. Oleh karena itu, pemkab menawarkan beberapa insentif yang bisa dinikmati oleh para pelaku usaha, terutama hotel dan restoran.

"Karena dinilai [usaha hotel dan restoran] paling terdampak atas merebaknya virus corona ini," ujarnya, dikutip dari kupastuntas.co.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Lampung Barat pertama kali dirilis pada April 2020. Saat itu, pemkab memberikan insentif karena berbagai sektor usaha pariwisata nyaris terhenti total akibat pandemi virus Corona.

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyatakan akan mengevaluasi pemberian insentif itu secara berkala. Dia juga menegaskan siap memperpanjang kebijakan insentif itu jika diperlukan untuk menyelamatkan usaha perhotelan dan restoran di wilayahnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA PONTIANAK

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Ini Andalkan Usaha Katering

Kamis, 05 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?