KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Diperpanjang, Bebas Pajak Hotel dan Restoran Hingga September 2020

Dian Kurniati | Senin, 06 Juli 2020 | 11:04 WIB
Diperpanjang, Bebas Pajak Hotel dan Restoran Hingga September 2020

Ilustrasi. 

LAMPUNG BARAT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, memperpanjang program pembebasan pajak hotel dan restoran selama tiga bulan.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Barat Maidar mengatakan pembebasan pajak hotel dan restoran yang awalnya diberikan sejak April hingga Juni, kini diperpanjang hingga September 2020.

“Saya sudah konfirmasi dengan pihak keuangan terkait dengan pembebasan pajak restoran dan hotel itu dan hasilnya diperpanjang tiga bulan ke depan atau sampai bulan September tahun 2020," katanya, dikutip Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Maidar mengatakan Pemkab Lampung Barat memperpanjang pembebasan pajak hotel dan restoran karena mempertimbangkan pandemi virus Corona yang belum berakhir secara nasional. Menurutnya kebijakan untuk membantu pelaku usaha agar mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, ungkap Maidar, selalu memperhatikan nasib para pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona. Oleh karena itu, pemkab menawarkan beberapa insentif yang bisa dinikmati oleh para pelaku usaha, terutama hotel dan restoran.

"Karena dinilai [usaha hotel dan restoran] paling terdampak atas merebaknya virus corona ini," ujarnya, dikutip dari kupastuntas.co.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Lampung Barat pertama kali dirilis pada April 2020. Saat itu, pemkab memberikan insentif karena berbagai sektor usaha pariwisata nyaris terhenti total akibat pandemi virus Corona.

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyatakan akan mengevaluasi pemberian insentif itu secara berkala. Dia juga menegaskan siap memperpanjang kebijakan insentif itu jika diperlukan untuk menyelamatkan usaha perhotelan dan restoran di wilayahnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN