KOTA PEKANBARU

Diperpanjang 3 Bulan, Sanksi Denda Pajak Dihapus Hingga 15 Oktober

Dian Kurniati | Senin, 20 Juli 2020 | 10:09 WIB
Diperpanjang 3 Bulan, Sanksi Denda Pajak Dihapus Hingga 15 Oktober

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau memperpanjang pemberian insentif 11 jenis pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru melalui akun media sosial Instagramnya menyebut pemberian insentif yang seharusnya berakhir pada 14 Juli 2020 diperpanjang hingga 15 Oktober 2020. Insentif diberikan untuk membantu beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

"Perpanjangan penghapusan denda/sanksi administrasi 11 pajak daerah sampai dengan 15 Oktober 2020," bunyi pernyataan akun Instagram @bapenda_pekanbaru, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan insentif tersebut sehingga tidak perlu membayar sanksi denda yang terutang. Bapenda menyebut pajak yang terkumpul akan digunakan untuk membangun Kota Pekanbaru.

"Mari manfaatkan kesempatan ini. Bayar pajaknya, bangun kotanya, bahagia warganya," imbuhnya.

Bapenda, dalam unggahan tersebut, tidak mencantumkan payung hukum perpanjangan program insentif pajak daerah tersebut. Sebelumnya, ketentuan insentif pajak daerah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 82 Tahun 2020.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Insentif diberikan pada 11 jenis pajak daerah yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Insentif tersebut berupa pembebasan denda atau sanksi keterlambatan sehingga wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya. Khusus pada pajak hotel dan restoran, insentif hanya diberikan pada wajib pajak daerah yang terlibat pada penanganan virus Corona, seperti tempat karantina atau menginap tenaga medis maupun pemasok makanan untuk penanganan pandemi.

Selain pembebasan denda, wajib pajak juga bisa mengajukan menunda pembayaran hingga tiga bulan. Namun, pembayaran pajak tidak boleh melewati 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses