KOTA PEKANBARU

Diperpanjang 3 Bulan, Sanksi Denda Pajak Dihapus Hingga 15 Oktober

Dian Kurniati | Senin, 20 Juli 2020 | 10:09 WIB
Diperpanjang 3 Bulan, Sanksi Denda Pajak Dihapus Hingga 15 Oktober

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau memperpanjang pemberian insentif 11 jenis pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru melalui akun media sosial Instagramnya menyebut pemberian insentif yang seharusnya berakhir pada 14 Juli 2020 diperpanjang hingga 15 Oktober 2020. Insentif diberikan untuk membantu beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

"Perpanjangan penghapusan denda/sanksi administrasi 11 pajak daerah sampai dengan 15 Oktober 2020," bunyi pernyataan akun Instagram @bapenda_pekanbaru, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan insentif tersebut sehingga tidak perlu membayar sanksi denda yang terutang. Bapenda menyebut pajak yang terkumpul akan digunakan untuk membangun Kota Pekanbaru.

"Mari manfaatkan kesempatan ini. Bayar pajaknya, bangun kotanya, bahagia warganya," imbuhnya.

Bapenda, dalam unggahan tersebut, tidak mencantumkan payung hukum perpanjangan program insentif pajak daerah tersebut. Sebelumnya, ketentuan insentif pajak daerah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 82 Tahun 2020.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Insentif diberikan pada 11 jenis pajak daerah yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Insentif tersebut berupa pembebasan denda atau sanksi keterlambatan sehingga wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya. Khusus pada pajak hotel dan restoran, insentif hanya diberikan pada wajib pajak daerah yang terlibat pada penanganan virus Corona, seperti tempat karantina atau menginap tenaga medis maupun pemasok makanan untuk penanganan pandemi.

Selain pembebasan denda, wajib pajak juga bisa mengajukan menunda pembayaran hingga tiga bulan. Namun, pembayaran pajak tidak boleh melewati 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP