KABUPATEN MUKOMUKO

Dipatok Turun, Pemkab Optimistis Capai Target PAD

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 20:01 WIB
Dipatok Turun, Pemkab Optimistis Capai Target PAD

(Foto: Pemkab Mukomuko, Bengkulu)

MUKOMUKO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019 sebesar Rp15 miliar dapat terealisasi. Pasalnya, target PAD tahun sebelumnya tercapai sebanyak Rp19 miliar.

Mengenai target yang turun tersebut, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Kasimin mengatakan sebetulnya target tersebut sudah naik, karena target PAD pada 2018 hanya sebesar Rp12 miliar.

“Kami optimistis tahun ini bisa mencapai target yang sudah ditentukan, karena berkaca dari hasil pendapatan tahun lalu kita bisa mencapai target bahkan lebih,” kata Kasimin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, di Mukomuko, Selasa (18/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ia menambahkan saat ini terdapat beberapa item pajak yang agak sulit penerimaannya, yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB) yang masih sangat rendah, dasn pajak air bawah tanah serta pajak parkir yang setiap tahun penerimaannya masih nol.

"Untuk PBB kita belum tahu pasti kendalanya di mana sehingga penerimaannya agak rendah. Untuk pajak parkir masih nol penerimaannya karena kami belum punya peraturan daerahpenarikan parkir di fasilitas umum atau tempat wisata,” katanya seperti dilansir rmolbengkulu.com.

Menurut dia, dengan ketiadaan perda tersebut pihak ke depan akan segera berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan DPRD Kabupaten Mukomuko. Dengan demikian, perda tersebut dapat segera dibahas dan dilaksanakan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemkab Mukomuko paruh Mei lalu telah menyampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Mukomuko. Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Mukomuko.

Kemudian Raperda Rencana Induk Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Kabupaten Mukomuko tahun 2019-2039, Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda tentang Peningkatan Status Ex UPT Lubuk Talang menjadi Desa. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?