KABUPATEN MUKOMUKO

Dipatok Turun, Pemkab Optimistis Capai Target PAD

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 20:01 WIB
Dipatok Turun, Pemkab Optimistis Capai Target PAD

(Foto: Pemkab Mukomuko, Bengkulu)

MUKOMUKO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019 sebesar Rp15 miliar dapat terealisasi. Pasalnya, target PAD tahun sebelumnya tercapai sebanyak Rp19 miliar.

Mengenai target yang turun tersebut, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Kasimin mengatakan sebetulnya target tersebut sudah naik, karena target PAD pada 2018 hanya sebesar Rp12 miliar.

“Kami optimistis tahun ini bisa mencapai target yang sudah ditentukan, karena berkaca dari hasil pendapatan tahun lalu kita bisa mencapai target bahkan lebih,” kata Kasimin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, di Mukomuko, Selasa (18/6).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Ia menambahkan saat ini terdapat beberapa item pajak yang agak sulit penerimaannya, yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB) yang masih sangat rendah, dasn pajak air bawah tanah serta pajak parkir yang setiap tahun penerimaannya masih nol.

"Untuk PBB kita belum tahu pasti kendalanya di mana sehingga penerimaannya agak rendah. Untuk pajak parkir masih nol penerimaannya karena kami belum punya peraturan daerahpenarikan parkir di fasilitas umum atau tempat wisata,” katanya seperti dilansir rmolbengkulu.com.

Menurut dia, dengan ketiadaan perda tersebut pihak ke depan akan segera berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan DPRD Kabupaten Mukomuko. Dengan demikian, perda tersebut dapat segera dibahas dan dilaksanakan.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Pemkab Mukomuko paruh Mei lalu telah menyampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Mukomuko. Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Mukomuko.

Kemudian Raperda Rencana Induk Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Kabupaten Mukomuko tahun 2019-2039, Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda tentang Peningkatan Status Ex UPT Lubuk Talang menjadi Desa. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha