PEMILU 2024

Dipanggil MK, Jokowi Jamin Menteri-Menterinya akan Hadir

Muhamad Wildan | Rabu, 03 April 2024 | 12:35 WIB
Dipanggil MK, Jokowi Jamin Menteri-Menterinya akan Hadir

Presiden Joko Widodo berbincang dengan sejumlah pejabat lembaga tinggi negara saat mengikuti acara buka bersama di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin menteri-menterinya akan hadir ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna memberikan keterangan kepada para hakim.

Jokowi mengatakan para menteri yang hadir di MK akan memberikan keterangan sesuai dengan tugasnya masing-masing.

"Bu Menkeu misalnya, mengenai anggaran seperti apa. Bu Mensos mengenai bansos seperti apa. Nanti akan dijelaskan semuanya," ujar Jokowi, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Adapun 4 menteri yang akan hadir di MK untuk memberikan keterangan antara lain Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini.

Sri Mulyani pun sebelumnya menyatakan akan hadir dalam persidangan di MK sesuai dengan undangan. "Ya, kalau ada undangan resmi kita insyaallah datang," kata Sri Mulyani.

Untuk diketahui, MK akan menghadirkan keempat menteri dimaksud dalam persidangan untuk dimintai keterangannya. Ketua MK Suhartoyo mengatakan pemanggilan keempat menteri bukanlah untuk mengabulkan permohonan para pemohon.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Para menteri tersebut dipanggil karena majelis hakim di MK merasa perlu mendengar keterangan dari menteri-menteri tersebut.

"Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon itu sesungguhnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan," ujar Suhartoyo.

Mengingat keempat menteri tersebut dipanggil oleh MK sendiri, nantinya pemohon, termohon, dan pihak terkait tidak memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada para menteri.

"Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," kata Suhartoyo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra