KINERJA BUMN

Dinyatakan Pailit, Merpati dan Kertas Leces Dibubarkan Jokowi

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Februari 2023 | 17:01 WIB
Dinyatakan Pailit, Merpati dan Kertas Leces Dibubarkan Jokowi

Presiden Jokowi. 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membubarkan 2 BUMN yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, yakni Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces.

Pembubaran kedua BUMN tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 8/2023 dan PP 9/2023 yang sama-sama ditetapkan dan diundangkan pada 20 Februari 2023.

Baca Juga:
Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

"Berdasarkan putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ... PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi PP 8/2023, dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, kepailitan dan PKPU, perseroan terbatas, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasinya harus dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit. Merpati Nusantara Airlines telah dinyatakan pailit pada 2 Juni 2022.

Baca Juga:
PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Adapun penyelesaian pembubaran Kertas Leces termasuk likuidasinya harus dilaksanakan paling lambat 9 tahun terhitung sejak Kertas Leces dinyatakan pailit. Kertas Leces telah dinyatakan pailit pada 25 September 2018.

Setelah dilikuidasi, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces harus disetorkan ke kas negara.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 5 PP 8/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 88/2024

PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

Senin, 11 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan