KINERJA BUMN

Dinyatakan Pailit, Merpati dan Kertas Leces Dibubarkan Jokowi

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Februari 2023 | 17:01 WIB
Dinyatakan Pailit, Merpati dan Kertas Leces Dibubarkan Jokowi

Presiden Jokowi. 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membubarkan 2 BUMN yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, yakni Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces.

Pembubaran kedua BUMN tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 8/2023 dan PP 9/2023 yang sama-sama ditetapkan dan diundangkan pada 20 Februari 2023.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

"Berdasarkan putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ... PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi PP 8/2023, dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, kepailitan dan PKPU, perseroan terbatas, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasinya harus dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit. Merpati Nusantara Airlines telah dinyatakan pailit pada 2 Juni 2022.

Baca Juga:
Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan

Adapun penyelesaian pembubaran Kertas Leces termasuk likuidasinya harus dilaksanakan paling lambat 9 tahun terhitung sejak Kertas Leces dinyatakan pailit. Kertas Leces telah dinyatakan pailit pada 25 September 2018.

Setelah dilikuidasi, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces harus disetorkan ke kas negara.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 5 PP 8/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan

Selasa, 03 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 88/2024

PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses