PMK 54/2020

Dinilai Mengancam Industri Dalam Negeri, Impor Gorden Kena BMTP

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 Mei 2020 | 09:22 WIB
Dinilai Mengancam Industri Dalam Negeri, Impor Gorden Kena BMTP

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00.

Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), produk yang termasuk dalam pos tarif tersebut diantaranya tirai (termasuk gorden) dan kerai dalam, tirai atau kelambu tempat tidur yang berbahan serat sintetik, kapas, dan tekstil lainnya.

Sebelumnya produk-produk tersebut telah dikenakan BMTP sementara (BMTPS) karena masih dalam masa penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.163 /PMK.010/2019 yang kini telah berakhir masa berlakunya.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selanjutnya, berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan KPPI terbukti adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam akibat lonjakan jumlah impor produk sejenis. Untuk itu, pemerintah mengenakan BMTP yang diatur dalam PMK No.54/PMK.010/2020.

“Sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan KPPI terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Adapun tarif BMTP yang dikenakan terklasifikasi dalam 3 periode. Pertama, periode I (27 Mei 2020-8 November 2020) dikenakan tarif Rp 41.083/Kg. Kedua, periode II (9 November 2020-8 November 2021) dikenakan tarif Rp 34.961/Kg. Ketiga, periode III (9 November 2021-8 November 2022) dikenakan tarif Rp28.839/Kg.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pengenaan BMTP tersebut merupakan pungutan tambahan diluar bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi untuk negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.

BMTP ini menyasar importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk yang diproduksi dari 124 negara yang tercantum dalam lampiran beleid ini. Negara yang dikecualikan itu diantaranya adalah Armenia, Bangladesh, Congo, Pakistan, Lesotho, Meksiko, dan Ukraina.

Namun, bagi importir yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ini atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan ingin menggunakan tarif preferensi, wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean, BMTP ini akan berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Sementara itu, jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean, BMTP berlaku untuk impor produk yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Dalam beleid ini juga diatur bahwa untuk pemasukan barang dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, BMTP akan ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan dalam dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke tempat penimbunan berikat.

Adapun beleid yang diundangkan pada 27 Mei 2020 ini mulai berlaku 27 Mei 2020 sampai dengan 8 November 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Mei 2020 | 10:13 WIB

mohon maaf, yang terancam impor gorden siapa? berapa jumlah orang/perusahaan yang terancam akibat impor gorden? mengapa tidak dikenakan pada bahan makanan khususnya beras dan gula? jutaan petani yang terancam akibat impor beras dan gula. mengapa DJP mengurusi hal-hal yang tidak krusial? lebih penting mana Gorden atau Bahan Makanan? #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya