PMK 54/2020

Dinilai Mengancam Industri Dalam Negeri, Impor Gorden Kena BMTP

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 Mei 2020 | 09:22 WIB
Dinilai Mengancam Industri Dalam Negeri, Impor Gorden Kena BMTP

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00.

Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), produk yang termasuk dalam pos tarif tersebut diantaranya tirai (termasuk gorden) dan kerai dalam, tirai atau kelambu tempat tidur yang berbahan serat sintetik, kapas, dan tekstil lainnya.

Sebelumnya produk-produk tersebut telah dikenakan BMTP sementara (BMTPS) karena masih dalam masa penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.163 /PMK.010/2019 yang kini telah berakhir masa berlakunya.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Selanjutnya, berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan KPPI terbukti adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam akibat lonjakan jumlah impor produk sejenis. Untuk itu, pemerintah mengenakan BMTP yang diatur dalam PMK No.54/PMK.010/2020.

“Sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan KPPI terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Adapun tarif BMTP yang dikenakan terklasifikasi dalam 3 periode. Pertama, periode I (27 Mei 2020-8 November 2020) dikenakan tarif Rp 41.083/Kg. Kedua, periode II (9 November 2020-8 November 2021) dikenakan tarif Rp 34.961/Kg. Ketiga, periode III (9 November 2021-8 November 2022) dikenakan tarif Rp28.839/Kg.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Pengenaan BMTP tersebut merupakan pungutan tambahan diluar bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi untuk negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.

BMTP ini menyasar importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk yang diproduksi dari 124 negara yang tercantum dalam lampiran beleid ini. Negara yang dikecualikan itu diantaranya adalah Armenia, Bangladesh, Congo, Pakistan, Lesotho, Meksiko, dan Ukraina.

Namun, bagi importir yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ini atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan ingin menggunakan tarif preferensi, wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean, BMTP ini akan berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Sementara itu, jika penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean, BMTP berlaku untuk impor produk yang tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Dalam beleid ini juga diatur bahwa untuk pemasukan barang dari luar daerah pabean ke tempat penimbunan berikat, BMTP akan ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan dalam dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke tempat penimbunan berikat.

Adapun beleid yang diundangkan pada 27 Mei 2020 ini mulai berlaku 27 Mei 2020 sampai dengan 8 November 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Mei 2020 | 10:13 WIB

mohon maaf, yang terancam impor gorden siapa? berapa jumlah orang/perusahaan yang terancam akibat impor gorden? mengapa tidak dikenakan pada bahan makanan khususnya beras dan gula? jutaan petani yang terancam akibat impor beras dan gula. mengapa DJP mengurusi hal-hal yang tidak krusial? lebih penting mana Gorden atau Bahan Makanan? #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru