LAPORAN KINERJA DJP 2022

Dinilai Itjen Kemenkeu, Begini Capaian Indeks Integritas DJP 2022

Muhamad Wildan | Senin, 06 Maret 2023 | 11:30 WIB
Dinilai Itjen Kemenkeu, Begini Capaian Indeks Integritas DJP 2022

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Target indeks integritas yang ditetapkan Ditjen Pajak (DJP) pada tahun lalu tidak tercapai. Dari target sebesar 87,64, capaian indeks integritas DJP pada tahun lalu mencapai 82,69.

Dijelaskan dalam Laporan Kinerja DJP 2022, indeks integritas adalah hasil penilaian integritas yang ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-142/PJ/2018 yang dikembangkan dari integrity assessment yang dilaksanakan oleh KPK.

"Metodologi yang digunakan untuk penilaian indeks integritas baik internal maupun eksternal melalui survei, FGD, dan penilaian lapangan yang dapat berupa wawancara, observasi, dan reviu dokumen," tulis DJP dalam laporan kinerja, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

DJP kemudian melakukan FGD untuk mengonfirmasi hasil survei yang diterima. Penilaian lapangan dalam bentuk wawancara juga dilakukan untuk mengonfirmasi hasil survei.

Setelahnya, dilakukan pengumpulan dokumen terkait dengan integritas pada unit sampel yang didatangi berdasarkan hasil FGD dan penilaian lapangan.

Setelah itu, tim penilai dari Itjen Kementerian Keuangan melakukan kalibrasi nilai hasil survei. Hasil kalibrasi tersebut kemudian menjadi indeks integritas.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Seluruh kegiatan penilaian integritas dilakukan oleh Itjen dengan supervisi oleh KPK," tulis DJP.

Bila dibandingkan dengan tahun 2021, indeks integritas mengalami penurunan. Indeks integritas pada 2021 tercatat 87,86. Pada 2020, indeks integritas tercatat hanya sebesar 81,18.

Untuk meningkatkan indeks integritas pada tahun ini, DJP akan melaksanakan penguatan integritas melalui kanwil DJP, melaksanakan koordinasi tindak lanjut pelaksanaan survei penilaian integritas, dan mengevaluasi pelaksanaan komitmen integritas pimpinan.

DJP juga akan menjadikan IKU indeks integritas unit sebagai pendukung terwujudnya pelayanan prima bebas pungutan liar dan korupsi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN