INDIA

Dinilai Bukan Momentum yang Tepat, Tarif GST Batal Naik

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Desember 2019 | 19:00 WIB
Dinilai Bukan Momentum yang Tepat, Tarif GST Batal Naik

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Dewan Goods and Services Tax (GST) India tidak berencana mengerek tarif GST. Sebagai gantinya, otoritas pajak tidak langsung ini akan memaksimalkan eksplorasi realisasi pendapatan dengan memerika penggelapan pajak yang selama ini terjadi.

T S Singhdeo, Menteri Kesehatan Masyarakat dan Pajak Komersial mengatakan sebelum ada perubahan tarif pajak, realisasi pendapatan harus dioptimalkan dengan dengan mengatasi basis pajak yang bocor.

“Setelah mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman menjelang rapat Dewan GST diketahui perubahan tarif GST tidak mungkin dibahas dalam rapat tersebut,” katanya, Rabu (18/12/29019)

Baca Juga:
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

Pejabat senior lain dari kementerian keuangan menyatakan pemerintah pusat telah memberi tahu negara bagian bahwa ini bukan momentum yang tepat untuk menaikkan tarif GST. Selain itu, Deputy Chief Minister of Delhi Manish Sisodia mengatakan kenaikkan tarif GST akan memengaruhi konsumen.

Adapun kabar tentang kenaikan tarif pajak berangsur surut setelah Dewan GST mencari pandangan dari negara bagian tentang tarif pajak dan cara untuk meningkatkan penerimaan pajak. Sementara itu, Dewan GST akan melaksanakan pertemuan pada sore ini.

Pertemuan tersebut ditujukan untuk mencari cara menyumbat kebocoran pendapatan, meningkatkan efisiensi sistem GST dengan pemanfaatan teknologi, serta menguji langkah spesifik seperti yang disarankan oleh panel pejabat yang dipimpin Sekretaris Pendapatan Ajay Bhushan Pandey.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Pandey telah mendesak pejabat senior baik dewan pajak langsung maupun tidak langsung agar mencapai target pendapatan sembari memastikan tidak ada wajib pajak yang bermasalah. Terlebih, pemerintah pusat telah menetapkan target pendapatan GST sebesar 4,5 triliun rupee untuk 4 bulan ke depan.

Keputusan tidak menaikkan tarif GST datang setelah data resmi yang dirilis pekan lalu menunjukkan output barang konsumsi mengalami kontraksi sebesar 18% pada Oktober. Selain itu, data output industri juga menunjukkan adanya kontraksi dalam produksi barang yang lebih parah dari September lalu.

Pada jumpa pers minggu lalu, Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman menolak untuk langsung menjawab pertanyaan tentang kemungkinan perubahan tarif GST. Dia mengatakan ada gebrakan di mana-mana tentang hal itu, tetapi tidak di kantornya.

Baca Juga:
Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Di sisi lain, para ahli mengatakan GST merupakan pajak atas konsumsi sehingga wajar bagi otoritas pemungut pajak mengambil langkah tertentu saat ekonomi sedang mengalami pelambatan karena penurunan konsumsi.

Sementara itu, pemerintah pusat telah meredakan ketegangan dalam hubungan pemerintah pusat dengan negara bagian dengan mengucurkan dana kompensasi GST senilai lebih dari 35.000 rupee awal pekan ini.

Meskipun negara mendapatkan kompensasi untuk setiap kekurangan dalam penerimaan GST, pemerintah mengacu pada pertumbuhan tahunan yang disepakati sebesar 14%. Dengan demikian, kekurangan pendapatan pemerintah pusat secara keseluruhan akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi negara.

Seperti dilansir livemint.com, negara pada saat ini berhak atas 42% dari keseluruhan penerimaan pajak langsung dan tidak langsung pemerintah pusat. Untuk itu, negara tengah mempertimbangkan proyeksi penerimaan pajak sembari merencanakan pengeluaran mereka untuk tahun ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : India , GST
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Selasa, 26 November 2024 | 16:09 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Senin, 25 November 2024 | 16:39 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax