PAJAK PENGHASILAN

Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25, Ditjen Pajak Ingin Pastikan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 23 November 2022 | 13:39 WIB
Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25, Ditjen Pajak Ingin Pastikan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjadikan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 sebagai kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dinamisasi dapat dilakukan terhadap perusahaan yang diperkirakan memperoleh penghasilan lebih tinggi. Dinamisasi akan membuat setoran PPh Pasal 25 makin mendekati kondisi sebenarnya sehingga status kurang bayar menjadi lebih kecil.

"Dinamisasi kan tujuannya hanya itu. Untuk memastikan bahwa wajib pajak jangan kurang bayar terlalu besar atau kalau bisa jangan lebih bayar juga," katanya, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Yon mengatakan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 biasa dilakukan jika wajib pajak pada sektor usaha mengalami pertumbuhan atau perbaikan. Sejalan dengan pemulihan berbagai sektor usaha dari pandemi Covid-19, sejumlah wajib pajak juga telah dilakukan dinamisasi.

Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4), ada pula potensi penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 jika terjadi peningkatan usaha pada tahun pajak berjalan sehingga estimasi PPh yang akan terutang lebih dari 150% dari PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Jika kondisi itu terjadi, PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut. Penghitungan kembali dilakukan wajib pajak sendiri atau kepala KPP.

Di sisi lain, jika dapat menunjukkan PPh yang akan terutang pada tahun berjalan bakal kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, wajib pajak bisa mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

"Harus dilihat asesmennya. Kan si wajib pajak harus membuktikan kondisi bahwa dia akan mengalami penurunan usaha," ujar Yon. Simak ‘Jelang Akhir Tahun, Mau Kurangi Angsuran PPh Pasal 25? Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra