PAJAK PENGHASILAN

Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25, Ditjen Pajak Ingin Pastikan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 23 November 2022 | 13:39 WIB
Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25, Ditjen Pajak Ingin Pastikan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjadikan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 sebagai kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dinamisasi dapat dilakukan terhadap perusahaan yang diperkirakan memperoleh penghasilan lebih tinggi. Dinamisasi akan membuat setoran PPh Pasal 25 makin mendekati kondisi sebenarnya sehingga status kurang bayar menjadi lebih kecil.

"Dinamisasi kan tujuannya hanya itu. Untuk memastikan bahwa wajib pajak jangan kurang bayar terlalu besar atau kalau bisa jangan lebih bayar juga," katanya, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Yon mengatakan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 biasa dilakukan jika wajib pajak pada sektor usaha mengalami pertumbuhan atau perbaikan. Sejalan dengan pemulihan berbagai sektor usaha dari pandemi Covid-19, sejumlah wajib pajak juga telah dilakukan dinamisasi.

Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4), ada pula potensi penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 jika terjadi peningkatan usaha pada tahun pajak berjalan sehingga estimasi PPh yang akan terutang lebih dari 150% dari PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Jika kondisi itu terjadi, PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut. Penghitungan kembali dilakukan wajib pajak sendiri atau kepala KPP.

Di sisi lain, jika dapat menunjukkan PPh yang akan terutang pada tahun berjalan bakal kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, wajib pajak bisa mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

"Harus dilihat asesmennya. Kan si wajib pajak harus membuktikan kondisi bahwa dia akan mengalami penurunan usaha," ujar Yon. Simak ‘Jelang Akhir Tahun, Mau Kurangi Angsuran PPh Pasal 25? Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi