IMPLEMENTASI AEOI

Dimulai September 2018, DJP Klaim Siap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Agustus 2018 | 18:35 WIB
Dimulai September 2018, DJP Klaim Siap

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (DDTCNews - Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengaku siap mengaku siap mengimplementasikan automatic exchange of information secara penuh, baik domestik maupun internasional, pada September 2018.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan memastikan instansinya siap untuk menangani pertukaran data keuangan untuk keperluan perpajakan secara otomatis antarotoritas. Kesiapan itu baik dari infrastruktur maupun sistem di dalamnya.

“[Automatic exchange of information/ AEoI] sudah siap, tinggal terima data saja. Kan melalui sistemnya OJK ([Otoritas Jasa Keuangan],” katanya, Kamis (30/8/2018).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meskipun internal Ditjen Pajak (DJP) sudah siap, Robert mengaku masih ada sedikit permasalahan. Pasalnya, ada lembaga jasa keuangan (LJK) domestik yang belum memberikan data nasabah dengan saldo rekening di atas Rp1 miliar.

Seperti diketahui, data nasabah yang dilaporkan dalam skema AEoI yakni rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar. Ketentuan tentang keterbukaan data nasabah perbankan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2017.

Beleid ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan. Peraturan menjadi tindak lanjut penerbitan Undang Undang No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ketentuan hukum ini diperlukan karena Indonesia ikut ambil bagian dalam skema keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hingga saat ini, kerja sama tingkat internasional ini setidaknya diikuti oleh 146 negara di dunia.

“Ada beberapa LJK yang belum kasih konfirmasi, kelihatannya [LJK yang tidak lapor data nasabah] tidak punya data yang mau di-share, dan tidak harus. Jadi tidak perlu dilaporkan saat ini,” imbuh Robert. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra