IMPLEMENTASI AEOI

Dimulai September 2018, DJP Klaim Siap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Agustus 2018 | 18:35 WIB
Dimulai September 2018, DJP Klaim Siap

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (DDTCNews - Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengaku siap mengaku siap mengimplementasikan automatic exchange of information secara penuh, baik domestik maupun internasional, pada September 2018.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan memastikan instansinya siap untuk menangani pertukaran data keuangan untuk keperluan perpajakan secara otomatis antarotoritas. Kesiapan itu baik dari infrastruktur maupun sistem di dalamnya.

“[Automatic exchange of information/ AEoI] sudah siap, tinggal terima data saja. Kan melalui sistemnya OJK ([Otoritas Jasa Keuangan],” katanya, Kamis (30/8/2018).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Meskipun internal Ditjen Pajak (DJP) sudah siap, Robert mengaku masih ada sedikit permasalahan. Pasalnya, ada lembaga jasa keuangan (LJK) domestik yang belum memberikan data nasabah dengan saldo rekening di atas Rp1 miliar.

Seperti diketahui, data nasabah yang dilaporkan dalam skema AEoI yakni rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar. Ketentuan tentang keterbukaan data nasabah perbankan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2017.

Beleid ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan. Peraturan menjadi tindak lanjut penerbitan Undang Undang No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Ketentuan hukum ini diperlukan karena Indonesia ikut ambil bagian dalam skema keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hingga saat ini, kerja sama tingkat internasional ini setidaknya diikuti oleh 146 negara di dunia.

“Ada beberapa LJK yang belum kasih konfirmasi, kelihatannya [LJK yang tidak lapor data nasabah] tidak punya data yang mau di-share, dan tidak harus. Jadi tidak perlu dilaporkan saat ini,” imbuh Robert. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko