IMPLEMENTASI AEOI

Dimulai September 2018, DJP Klaim Siap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Agustus 2018 | 18:35 WIB
Dimulai September 2018, DJP Klaim Siap

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (DDTCNews - Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengaku siap mengaku siap mengimplementasikan automatic exchange of information secara penuh, baik domestik maupun internasional, pada September 2018.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan memastikan instansinya siap untuk menangani pertukaran data keuangan untuk keperluan perpajakan secara otomatis antarotoritas. Kesiapan itu baik dari infrastruktur maupun sistem di dalamnya.

“[Automatic exchange of information/ AEoI] sudah siap, tinggal terima data saja. Kan melalui sistemnya OJK ([Otoritas Jasa Keuangan],” katanya, Kamis (30/8/2018).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Meskipun internal Ditjen Pajak (DJP) sudah siap, Robert mengaku masih ada sedikit permasalahan. Pasalnya, ada lembaga jasa keuangan (LJK) domestik yang belum memberikan data nasabah dengan saldo rekening di atas Rp1 miliar.

Seperti diketahui, data nasabah yang dilaporkan dalam skema AEoI yakni rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar. Ketentuan tentang keterbukaan data nasabah perbankan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2017.

Beleid ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan. Peraturan menjadi tindak lanjut penerbitan Undang Undang No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Ketentuan hukum ini diperlukan karena Indonesia ikut ambil bagian dalam skema keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hingga saat ini, kerja sama tingkat internasional ini setidaknya diikuti oleh 146 negara di dunia.

“Ada beberapa LJK yang belum kasih konfirmasi, kelihatannya [LJK yang tidak lapor data nasabah] tidak punya data yang mau di-share, dan tidak harus. Jadi tidak perlu dilaporkan saat ini,” imbuh Robert. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN