PROVINSI MALUKU

Dimulai! Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 13 Juni 2020 | 07:00 WIB
Dimulai! Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMBON, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Maluku mulai memberikan keringanan pajak berupa pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Maluku Djalaludin Salampessy mengatakan kebijakan ini menindaklanjuti arahan dari Gubernur Maluku Murad Ismail. Keringanan diberikan untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Kemudahan yang diberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB. Jadi denda PKB tidak dipungut lagi, tetapi pokok pajaknya tetap harus dibayarkan," katanya, dikutip Sabtu (13/6/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, Murad belum menerangkan batas akhir dari program penghapusan denda ini. Jangka waktu pembebasan akan ditentukan apabila kondisi membaik.

"Jadi nanti evaluasi sampai kondisi ini membaik. Artinya aktivitas ekonomi sudah mulai tumbuh, sudah ada aktifitas secara resmi maka diadakan evaluasi terhadap program itu," tutur Murad dilansir dari berita maluku online.

Sebagai informasi, PKB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6/2010, tarif PKB untuk pribadi adalah sebesar 2% untuk kepemilikan motor pertama.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, untuk kepemilikan motor kedua dikenakan PKB dengan tarif 3% dan untuk kepemilikan motor ketiga dan seteusnya dikenakan PKB dengan tarif 5%. Kepemilikan motor ini didasarkan pada nama dan alamat yang sama.

Keterlambatan pembayaran PKB akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Namun, dengan adanya pembebasan denda pajak, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak cukup membayarkan pokok pajak terutangnya saja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra