PROVINSI MALUKU

Dimulai! Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 13 Juni 2020 | 07:00 WIB
Dimulai! Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMBON, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Maluku mulai memberikan keringanan pajak berupa pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Maluku Djalaludin Salampessy mengatakan kebijakan ini menindaklanjuti arahan dari Gubernur Maluku Murad Ismail. Keringanan diberikan untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Kemudahan yang diberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB. Jadi denda PKB tidak dipungut lagi, tetapi pokok pajaknya tetap harus dibayarkan," katanya, dikutip Sabtu (13/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, Murad belum menerangkan batas akhir dari program penghapusan denda ini. Jangka waktu pembebasan akan ditentukan apabila kondisi membaik.

"Jadi nanti evaluasi sampai kondisi ini membaik. Artinya aktivitas ekonomi sudah mulai tumbuh, sudah ada aktifitas secara resmi maka diadakan evaluasi terhadap program itu," tutur Murad dilansir dari berita maluku online.

Sebagai informasi, PKB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6/2010, tarif PKB untuk pribadi adalah sebesar 2% untuk kepemilikan motor pertama.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, untuk kepemilikan motor kedua dikenakan PKB dengan tarif 3% dan untuk kepemilikan motor ketiga dan seteusnya dikenakan PKB dengan tarif 5%. Kepemilikan motor ini didasarkan pada nama dan alamat yang sama.

Keterlambatan pembayaran PKB akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Namun, dengan adanya pembebasan denda pajak, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak cukup membayarkan pokok pajak terutangnya saja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN