PROVINSI MALUKU

Dimulai! Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 13 Juni 2020 | 07:00 WIB
Dimulai! Penghapusan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMBON, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Maluku mulai memberikan keringanan pajak berupa pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Maluku Djalaludin Salampessy mengatakan kebijakan ini menindaklanjuti arahan dari Gubernur Maluku Murad Ismail. Keringanan diberikan untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Kemudahan yang diberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB. Jadi denda PKB tidak dipungut lagi, tetapi pokok pajaknya tetap harus dibayarkan," katanya, dikutip Sabtu (13/6/2020).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, Murad belum menerangkan batas akhir dari program penghapusan denda ini. Jangka waktu pembebasan akan ditentukan apabila kondisi membaik.

"Jadi nanti evaluasi sampai kondisi ini membaik. Artinya aktivitas ekonomi sudah mulai tumbuh, sudah ada aktifitas secara resmi maka diadakan evaluasi terhadap program itu," tutur Murad dilansir dari berita maluku online.

Sebagai informasi, PKB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6/2010, tarif PKB untuk pribadi adalah sebesar 2% untuk kepemilikan motor pertama.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Sementara itu, untuk kepemilikan motor kedua dikenakan PKB dengan tarif 3% dan untuk kepemilikan motor ketiga dan seteusnya dikenakan PKB dengan tarif 5%. Kepemilikan motor ini didasarkan pada nama dan alamat yang sama.

Keterlambatan pembayaran PKB akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Namun, dengan adanya pembebasan denda pajak, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak cukup membayarkan pokok pajak terutangnya saja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga