PROVINSI JAMBI

Dilantik Jadi Gubernur Jambi, Al Haris Janjikan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juli 2021 | 09:32 WIB
Dilantik Jadi Gubernur Jambi, Al Haris Janjikan Ini

Pengambilan sumpah jabatan oleh Al Haris. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi untuk masa jabatan 2021-2024.

Jokowi melantik keduanya pada Rabu (7/7/2021) berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 93/P/2021. Dalam sumpahnya, Al Haris dan Abdullah berjanji menjalankan tugas jabatannya secara adil.

"Memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," katanya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jokowi melantik Al Haris dan Abdullah Sani dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Pelantikan tersebut disaksikan Wakil Presiden Maruf Amin dan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju, serta keluarga pejabat yang dilantik.

Seusai dilantik, Al Haris berjanji akan langsung bekerja bersama wakilnya dengan prioritas menangani pandemi Covid-19 di wilayahnya. Melalui upaya pengendalian penyebaran Covid-19, dia meyakini perekonomian masyarakat dapat segera pulih kembali.

"Kami akan memulihkan ekonomi Jambi tentunya. Ini merupakan juga tujuan nasional kita, yaitu memulihkan ekonomi nasional," ujarnya.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Al Haris menjabat sebagai Gubernur Jambi menggantikan Fachrori Umar. Mengenai kebijakan soal pajak, Fachrori selama masa jabatannya memiliki tradisi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk merayakan hari ulang tahun Provinsi Jambi.

Program pemutihan tersebut tetap berjalan ketika terjadi pandemi Covid-19. Misalnya pada tahun ini, Fachrori meluncurkan program bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak yang berlangsung pada 6 Januari hingga 30 Juni 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan