PROVINSI JAMBI

Dilantik Jadi Gubernur Jambi, Al Haris Janjikan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juli 2021 | 09:32 WIB
Dilantik Jadi Gubernur Jambi, Al Haris Janjikan Ini

Pengambilan sumpah jabatan oleh Al Haris. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Al Haris dan Abdullah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi untuk masa jabatan 2021-2024.

Jokowi melantik keduanya pada Rabu (7/7/2021) berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 93/P/2021. Dalam sumpahnya, Al Haris dan Abdullah berjanji menjalankan tugas jabatannya secara adil.

"Memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," katanya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jokowi melantik Al Haris dan Abdullah Sani dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Pelantikan tersebut disaksikan Wakil Presiden Maruf Amin dan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju, serta keluarga pejabat yang dilantik.

Seusai dilantik, Al Haris berjanji akan langsung bekerja bersama wakilnya dengan prioritas menangani pandemi Covid-19 di wilayahnya. Melalui upaya pengendalian penyebaran Covid-19, dia meyakini perekonomian masyarakat dapat segera pulih kembali.

"Kami akan memulihkan ekonomi Jambi tentunya. Ini merupakan juga tujuan nasional kita, yaitu memulihkan ekonomi nasional," ujarnya.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Al Haris menjabat sebagai Gubernur Jambi menggantikan Fachrori Umar. Mengenai kebijakan soal pajak, Fachrori selama masa jabatannya memiliki tradisi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk merayakan hari ulang tahun Provinsi Jambi.

Program pemutihan tersebut tetap berjalan ketika terjadi pandemi Covid-19. Misalnya pada tahun ini, Fachrori meluncurkan program bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak yang berlangsung pada 6 Januari hingga 30 Juni 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya