PELAYANAN PAJAK

Dikontak Nomor Tak Dikenal untuk Survei DJP? Cek Daftar Nomor Resminya

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2022 | 14:30 WIB
Dikontak Nomor Tak Dikenal untuk Survei DJP? Cek Daftar Nomor Resminya

Daftar saluran resmi survei yang dilakukan DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diminta lebih waspada jika menerima nomor telepon tak dikenal yang mengaku sebagai perwakilan dari Ditjen Pajak (DJP).

Hal ini karena muncul dugaan ada pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mengorek informasi pribadi wajib pajak. Pihak tak bertanggung jawab tersebut memanfaatkan momentum 'Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan' yang memang digelar oleh Ditjen pajak hingga akhir September 2022.

"Jika yang menghubungi bukan nomor resmi DJP atau pihak yang bekerja sama dengan DJP, silakan diabaikan saja," cuit akun @kring_pajak, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Perlu diketahui, DJP menunjuk PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier) untuk melakukan survei ini. DJP Melalui Frontier akan mengirimkan email atau pesan Whatsapp kepada wajib pajak untuk mengonfirmasi kesediaan menjadi responden survei. Jika bersedia, wajib pajak akan dihubungi Frontier melalui sejumlah saluran seperti Zoom meeting, Whatsapp Call, Whatsapp Video Call, dan panggilan telepon seluler.

Berikut adalah daftar saluran resmi yang digunakan Frontier untuk berkomunikasi dengan wajib pajak selaku responden survei:

  • Alamat email: [email protected]
  • Nomor Whatsapp: 0813-9926-2477, 0813-9926-2478, 0813-9926-2485
  • Nomor Whatsapp Tambahan: 0813-9926-7640, 0813-9926-7641, 0813-9926-7642, 0813-9926-7643, 0813-9926-7644, 0813-9926-7645.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan wajib pajak melalui media sosial yang mengaku mendapat telepon dari nomor tidak dikenal. Setelah dicek kembali, nomor tersebut tidak masuk dalam daftar nomor resmi yang dipakai oleh Frontier selaku mitra survei DJP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Apakah betul ada dari pajak yang melakukan survei pelanggan? Kemarin saya ditelpon nomor +6281225529xxx dan ditanya-tanyai tentang layanan pajak," tulis sebuah akun di Twitter.

Sebelumnya, DJP sendiri sudah menerbitkan pengumuman resmi tentang pelaksanaan survei dalam tautan berikut ini. Survei ini bertujuan untuk memahami tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan DJP.

Selain itu, survei juga bertujuan menjaring opini/pendapat publik mengenai efektivitas kegiatan penyuluhan dan kehumasan DJP serta mendapatkan saran atau masukan atas perbaikan layanan, penyuluhan dan kehumasan di masa yang akan datang.

"Berkenaan dengan hal itu, kami mengharapkan kesediaan Bapak/lbu selaku pengguna layanan DJP untuk dapat berpartisipasi dalam survei dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh petugas survei," tulis DJP dalam pengumumannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?