KEBIJAKAN PAJAK

Dikecualikan dari PPN, Airlangga Berharap Usaha Haji dan Umrah Pulih

Dian Kurniati | Rabu, 17 November 2021 | 16:45 WIB
Dikecualikan dari PPN, Airlangga Berharap Usaha Haji dan Umrah Pulih

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya haji dan umrah mampu mempercepat pemulihan usaha di bidang tersebut.

Airlangga mengatakan pemerintah berkomitmen mendukung pemulihan usaha penyelenggara haji dan umrah dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, pengecualian kegiatan haji dan umrah dari PPN menjadi salah satu bentuk dukungan kepada penyelenggara haji dan umrah.

"Dalam PMK sudah jelas bahwa penyelenggara jasa keagamaan, termasuk jasa perjalanan ibadah haji dan umroh, tidak dikenakan PPN yang berlaku efektif sejak 22 Agustus 2020 yang lalu," katanya, dikutip Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Airlangga mengaku telah bertemu dengan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) untuk membahas pemulihan bidang usaha tersebut. Pasalnya, kegiatan haji dan umrah telah terhenti hampir 2 tahun karena pandemi Covid-19.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2020 mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN. Jasa keagamaan tersebut meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan.

Airlangga menyebut pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatik yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2021 telah memberikan sinyal untuk membuka kembali bagi jamaah haji dan umrah. Namun, pembukaan haji dan umrah untuk Indonesia masih perlu dibicarakan lebih lanjut oleh kedua negara.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Mengenai vaksinasi, Arab Saudi menggunakan 4 jenis vaksin yakni Pfizer, Johnson& Johnson, Moderna, dan AstraZeneca, serta mengakui 6 jenis vaksin termasuk Sinoparhm dan Sinovac. Pada jamaah haji dan umrah yang menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai Saudi, akan dapat langsung menjalankan ibadah.

Adapun bagi jamaah asing yang divaksin dengan vaksin selain 4 yang dipakai Arab Saudi, terutama Sinovac dan Sinopharm, harus memperoleh booster 1 kali menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai. Dalam hal ini, Airlangga mengaku pemerintah belum dapat memenuhi pemberian booster karena masih terus mengejar target vaksinasi hingga akhir tahun.

"Pemerintah Indonesia akan melakukan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait masalah vaksinasi ini," ujarnya.

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Sembari mengurus masalah vaksinasi, Airlangga menegaskan pemerintah juga berfokus memberikan kemudahan berusaha dan menguatkan ekonomi di masa pandemi, termasuk pada usaha penyelenggara haji dan umrah.

Menurutnya, konsep pengenaan sanksi sebagai konsekuensi dari perizinan berusaha berbasis risiko pada UU Cipta Kerja akan mendorong pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya dan menjaga keberlangsungan usaha.

"Adanya UU Cipta Kerja ini sejatinya berpihak kepada masyarakat, pengusaha, dan untuk memperbaiki iklim usaha dan investasi," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja