KEBIJAKAN PAJAK

Dikecualikan dari PPN, Airlangga Berharap Usaha Haji dan Umrah Pulih

Dian Kurniati | Rabu, 17 November 2021 | 16:45 WIB
Dikecualikan dari PPN, Airlangga Berharap Usaha Haji dan Umrah Pulih

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya haji dan umrah mampu mempercepat pemulihan usaha di bidang tersebut.

Airlangga mengatakan pemerintah berkomitmen mendukung pemulihan usaha penyelenggara haji dan umrah dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, pengecualian kegiatan haji dan umrah dari PPN menjadi salah satu bentuk dukungan kepada penyelenggara haji dan umrah.

"Dalam PMK sudah jelas bahwa penyelenggara jasa keagamaan, termasuk jasa perjalanan ibadah haji dan umroh, tidak dikenakan PPN yang berlaku efektif sejak 22 Agustus 2020 yang lalu," katanya, dikutip Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Airlangga mengaku telah bertemu dengan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) untuk membahas pemulihan bidang usaha tersebut. Pasalnya, kegiatan haji dan umrah telah terhenti hampir 2 tahun karena pandemi Covid-19.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2020 mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN. Jasa keagamaan tersebut meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan.

Airlangga menyebut pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatik yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2021 telah memberikan sinyal untuk membuka kembali bagi jamaah haji dan umrah. Namun, pembukaan haji dan umrah untuk Indonesia masih perlu dibicarakan lebih lanjut oleh kedua negara.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Mengenai vaksinasi, Arab Saudi menggunakan 4 jenis vaksin yakni Pfizer, Johnson& Johnson, Moderna, dan AstraZeneca, serta mengakui 6 jenis vaksin termasuk Sinoparhm dan Sinovac. Pada jamaah haji dan umrah yang menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai Saudi, akan dapat langsung menjalankan ibadah.

Adapun bagi jamaah asing yang divaksin dengan vaksin selain 4 yang dipakai Arab Saudi, terutama Sinovac dan Sinopharm, harus memperoleh booster 1 kali menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai. Dalam hal ini, Airlangga mengaku pemerintah belum dapat memenuhi pemberian booster karena masih terus mengejar target vaksinasi hingga akhir tahun.

"Pemerintah Indonesia akan melakukan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait masalah vaksinasi ini," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sembari mengurus masalah vaksinasi, Airlangga menegaskan pemerintah juga berfokus memberikan kemudahan berusaha dan menguatkan ekonomi di masa pandemi, termasuk pada usaha penyelenggara haji dan umrah.

Menurutnya, konsep pengenaan sanksi sebagai konsekuensi dari perizinan berusaha berbasis risiko pada UU Cipta Kerja akan mendorong pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya dan menjaga keberlangsungan usaha.

"Adanya UU Cipta Kerja ini sejatinya berpihak kepada masyarakat, pengusaha, dan untuk memperbaiki iklim usaha dan investasi," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan