KP2KP TANJUNG SELOR

Diimbau Validasi NIK, Banyak WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Januari 2023 | 09:30 WIB
Diimbau Validasi NIK, Banyak WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Seorang wajib pajak mendatangi KP2KP Tanjung Selor untuk mendapatkan asistensi validasi NIK menjadi NPWP.

BULUNGAN, DDTCNews - Tidak sedikit wajib pajak yang memilih mendatangi langsung kantor pajak untuk mendapatkan asistensi pemutakhiran data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Seperti yang terjadi di KP2KP Tanjung Selor, Kalimantan Utara belum lama ini. Wajib pajak memilih datang langsung ke kantor pajak lantaran tidak mengetahui secara terperinci tata cara pemadanan data NIK dan NPWP.

"Setelah memadankan data NIK-NPWP, petugas membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya," ujar petugas KP2KP Tanjung Selor Muhammad Oktoza Bimasasmita dilansir pajak.go.id, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Okto menjelaskan pemuktahiran data secara mandiri mencakup data-data utama seperti NIK, verifikasi nomor telepon dan email, sumber penghasilan wajib pajak atau Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), hingga daftar susunan anggota keluarga.

"Jika data-data tersebut telah diisi dengan benar maka akan muncul tulisan valid," ujar Oktoza.

Fenomena serupa juga terjadi di KPP Pratama Bengkulu Satu, Bengkulu. Mayoritas wajib pajak yang datang untuk melaporkan SPT Tahunan juga meminta asistensi untuk memvalidasi NIK-nya menjadi NPWP.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

"Hari-hari pertama di tahun 2023, Pos Pelayanan Argamakmur terbilang cukup ramai. Kebanyakan wajib pajak yang datang untuk lapor SPT Tahunan adalah ASN yang sekaligus kami lakukan validasi NIK sebagai NPWP," kata Petugas Pos Pelayanan Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu Wisnu Saka Saputra.

Sebelumnya, DJP menyampaikan imbauan kepada wajib pajak orang pribadi untuk memvalidasi NIK-nya sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sendiri berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.

Validasi ini dilakukan bersamaan dengan momentum akan diimplementasikannya secara penuh penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi