Seorang wajib pajak mendatangi KP2KP Tanjung Selor untuk mendapatkan asistensi validasi NIK menjadi NPWP.
BULUNGAN, DDTCNews - Tidak sedikit wajib pajak yang memilih mendatangi langsung kantor pajak untuk mendapatkan asistensi pemutakhiran data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Seperti yang terjadi di KP2KP Tanjung Selor, Kalimantan Utara belum lama ini. Wajib pajak memilih datang langsung ke kantor pajak lantaran tidak mengetahui secara terperinci tata cara pemadanan data NIK dan NPWP.
"Setelah memadankan data NIK-NPWP, petugas membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya," ujar petugas KP2KP Tanjung Selor Muhammad Oktoza Bimasasmita dilansir pajak.go.id, Selasa (17/1/2023).
Okto menjelaskan pemuktahiran data secara mandiri mencakup data-data utama seperti NIK, verifikasi nomor telepon dan email, sumber penghasilan wajib pajak atau Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), hingga daftar susunan anggota keluarga.
"Jika data-data tersebut telah diisi dengan benar maka akan muncul tulisan valid," ujar Oktoza.
Fenomena serupa juga terjadi di KPP Pratama Bengkulu Satu, Bengkulu. Mayoritas wajib pajak yang datang untuk melaporkan SPT Tahunan juga meminta asistensi untuk memvalidasi NIK-nya menjadi NPWP.
"Hari-hari pertama di tahun 2023, Pos Pelayanan Argamakmur terbilang cukup ramai. Kebanyakan wajib pajak yang datang untuk lapor SPT Tahunan adalah ASN yang sekaligus kami lakukan validasi NIK sebagai NPWP," kata Petugas Pos Pelayanan Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu Wisnu Saka Saputra.
Sebelumnya, DJP menyampaikan imbauan kepada wajib pajak orang pribadi untuk memvalidasi NIK-nya sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sendiri berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.
Validasi ini dilakukan bersamaan dengan momentum akan diimplementasikannya secara penuh penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi mulai 1 Januari 2024.
Wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.
“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” tulis DJP dalam laman resminya.
Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.