KEBIJAKAN PAJAK

Diguyur Insentif Pajak, Menperin Sebut Penjualan Mobil Tumbuh 71%

Dian Kurniati | Jumat, 10 Desember 2021 | 09:20 WIB
Diguyur Insentif Pajak, Menperin Sebut Penjualan Mobil Tumbuh 71%

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) didampingi Ketua Penyelenggara Pameran GIIAS 2021 Rizwan Alamsyah (kanan) mengunjungi Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (19/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut penjualan mobil di dalam negeri hingga November 2021 telah mencatatkan pertumbuhan hingga 71,02% seiring dengan diberikannya insentif pajak.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pertumbuhan tersebut utamanya karena pemberian insentif PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP). Menurutnya, insentif telah efektif mempercepat pemulihan industri otomotif dari tekanan pandemi Covid-19.

"Saya memberikan penghargaan kepada pabrik otomotif dan para dealer yang turut membantu, mendorong, memfasilitasi pembeli untuk mendapatkan dan memanfaatkan stimulus dengan tambahan promosi dan potongan harga lainnya," katanya, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Agus menuturkan penjualan mobil pada periode Maret-November 2021 mencapai 487.000 unit. Dia memperkirakan angka tersebut masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun.

Dia menilai implementasi insentif PPnBM mobil DTP telah terbukti mampu memberikan dampak signifikan pada pemulihan sektor industri otomotif. Dengan insentif pajak, lanjutnya, kepercayaan pelaku industri untuk berproduksi juga meningkat.

Insentif PPnBM mobil DTP juga telah memberdayakan 319 perusahaan industri komponen tier 1. Selain itu, insentif juga berdampak positif terhadap peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Agus menjelaskan insentif pajak berdampak positif terhadap kinerja industri lantaran pemerintah mensyaratkan penggunaan komponen lokal atau local purchase pada proses produksi dengan nilai minimal sebesar 60%.

"Hal ini tentunya berdampak positif bagi pemulihan sektor industri otomotif yang memiliki multiplier efek yang cukup luas bagi sektor industri lainnya sehingga pada akhir mampu men-jumpstart ekonomi nasional," ujarnya.

Agus menambahkan produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih pada Oktober 2021 telah mencapai 890.000 unit, naik 62,4% dari periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut melampaui target produksi mobil pada keseluruhan 2021 yang sebanyak 850.000 unit.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Saat ini, pemerintah memberikan insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha