KEBIJAKAN PAJAK

Diguyur Insentif Pajak, Menperin Sebut Penjualan Mobil Tumbuh 71%

Dian Kurniati | Jumat, 10 Desember 2021 | 09:20 WIB
Diguyur Insentif Pajak, Menperin Sebut Penjualan Mobil Tumbuh 71%

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) didampingi Ketua Penyelenggara Pameran GIIAS 2021 Rizwan Alamsyah (kanan) mengunjungi Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (19/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut penjualan mobil di dalam negeri hingga November 2021 telah mencatatkan pertumbuhan hingga 71,02% seiring dengan diberikannya insentif pajak.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pertumbuhan tersebut utamanya karena pemberian insentif PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP). Menurutnya, insentif telah efektif mempercepat pemulihan industri otomotif dari tekanan pandemi Covid-19.

"Saya memberikan penghargaan kepada pabrik otomotif dan para dealer yang turut membantu, mendorong, memfasilitasi pembeli untuk mendapatkan dan memanfaatkan stimulus dengan tambahan promosi dan potongan harga lainnya," katanya, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agus menuturkan penjualan mobil pada periode Maret-November 2021 mencapai 487.000 unit. Dia memperkirakan angka tersebut masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun.

Dia menilai implementasi insentif PPnBM mobil DTP telah terbukti mampu memberikan dampak signifikan pada pemulihan sektor industri otomotif. Dengan insentif pajak, lanjutnya, kepercayaan pelaku industri untuk berproduksi juga meningkat.

Insentif PPnBM mobil DTP juga telah memberdayakan 319 perusahaan industri komponen tier 1. Selain itu, insentif juga berdampak positif terhadap peningkatan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk kategori industri kecil dan menengah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Agus menjelaskan insentif pajak berdampak positif terhadap kinerja industri lantaran pemerintah mensyaratkan penggunaan komponen lokal atau local purchase pada proses produksi dengan nilai minimal sebesar 60%.

"Hal ini tentunya berdampak positif bagi pemulihan sektor industri otomotif yang memiliki multiplier efek yang cukup luas bagi sektor industri lainnya sehingga pada akhir mampu men-jumpstart ekonomi nasional," ujarnya.

Agus menambahkan produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih pada Oktober 2021 telah mencapai 890.000 unit, naik 62,4% dari periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut melampaui target produksi mobil pada keseluruhan 2021 yang sebanyak 850.000 unit.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Saat ini, pemerintah memberikan insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra