KEBIJAKAN PAJAK

Digitalisasi Transaksi Pajak di Daerah Terus Bertambah, Ini Rinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 06 Desember 2021 | 10:45 WIB
Digitalisasi Transaksi Pajak di Daerah Terus Bertambah, Ini Rinciannya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah daerah yang melakukan digitalisasi atas transaksi pajak daerah terus bertambah seiring dengan makin banyaknya tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) yang terbentuk.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan saat ini sudah ada 542 TP2DD di seantero Indonesia. TP2DD diketuai langsung oleh kepala daerah dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).

"Penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah sehingga lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada kuartal I/2021, jenis pajak daerah yang sudah dielektronifikasi oleh pemda telah mencapai 81,6%. Pada kuartal II/2021, jumlah jenis pajak daerah yang telah dielektronifikasi meningkat menjadi 86,2%.

Untuk retribusi, pada kuartal I/2021 tercatat jenis retribusi daerah yang sudah dielektronifikasi masih mencapai 53,9%. Pada kuartal II/2021, jumlahnya meningkat menjadi 62,2%.

Merujuk pada indeks ETPD, saat ini sudah terdapat 115 pemda yang berada dalam kategori digital. Lebih lanjut, terdapat 270 pemda yang masuk dalam kategori maju. Masih terdapat 151 pemda yang masih menyandang kategori berkembang dalam menyelenggarakan ETPD.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Melalui TP2DD, diharapkan pemda dapat mempercepat dan memperluas penyelenggaraan digitalisasi transaksi pemda sesuai dengan yang ditargetkan pemerintah pada Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

ETPD atas transaksi pendapatan dan belanja negara diharapkan dapat mentransformasi pengelolaan keuangan pemda serta kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN